Buntut Aksinya di Debat Publik II, Pasangan Asyik Diperiksa Bawaslu
“Saat ditanya itu, kami menjawab, karena ini debat kedua dan tidak ada briefing khusus”
BaskomNewsJabar – Buntut aksinya saat debat publik kedua di Universitas Indonesia pada Senin (14/5/2018) lalu, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Sudrajat-Akhmad Syaikhu (Asyik), memenuhi panggilan dari Bawaslu Jabar untuk dimintai keterangan, Sabtu (18/5/2018). Selama kurang lebih tiga jam, paslon yang diusung PKS, Gerindra, dan PAN itu dimintai keterangan oleh Bawaslu Jabar di dalam ruangan Gakkumdu Bawaslu Jabar.
Pasangan Asyik menjalani pemeriksaan dari pukul 15.00 WIB sampai 17.45 WIB. keduanya dimintai keterangan oleh Bawaslu Jabar didalam ruangan Gakkumdu Bawaslu Jabar.
Kepada wartawan, Cagub Sudrajat mengatakan, mereka ditanya seputar substansi terkait sosialisasi aturan main soal tata prosedur debat.
“Saat ditanya itu, kami menjawab, karena ini debat kedua dan tidak ada briefing khusus,” ujar Sudrajat di Kantor Bawaslu.
Mengenai aksinya yang sempat membuat heboh di ruang debat, Sudrajat dan Syaikhu membela diri bahwa apa yang ia lakukan adalah sebuah hal yang sudah lumrah dilaksanakan oleh masyarakat banyak. Dia pun merasa tidak ragu membawa kaus tersebut dan membentangkannya ketika pernyataan terakhirnya di debat publik kedua tersebut.
“Yang saya lakukan adalah aspirasi publik dan pernah saya lakukan pada rapat umum pada 12 Mei. Sampai tgl 14 Mei pun tidak ada peringatan apapun. Selain itu, ini adalah materi publik dan tagline itu suda ada dipublik sejak lama,” katanya.
Terkait sanksi yang kemungkinan diterimanya nantinya, Sudrajat mengatakan, pihaknya siap menghadapinya. “Bagi saya semua ada aturan aturannya, kami serahkan semuanya kepada KPU dan Bawaslu,” ujarnya.
Bagi dia, semua ada aturan aturannya. Untuk masalah tersebut, lanjut dia, pihaknya menyerahkan semuanya kepada KPU dan Bawaslu. Sudrajat-Syaikhu bisa saja terkena sanksi karena melakukan pelanggaran administrasi karena melakukan aksi angkat kaus “2019 Ganti Presiden” di debat publik kedua lalu. Sanksi teringan, berupa teguran lisan. Sanksi terberat, adalah tidak dapat mengikuti debat ketiga.
“Saya hanya mengajak berdemokrasi dengan cerdas. Kita semuanya garus menjaga diri kita harus mempunyai cara cara yang lebih bermartabat. Semua yang saya sampaikan merupakan bagian dari aspirasi,” katanya. (*)