Penegak Hukum Diminta Selidiki Dugaan “Kongkalikong” Lelang Proyek RS Paru Jatisari
BaskomNews.com – Pasca, D. Sutedjo. M.s. Ketua Umum Barisan Rakyat Indonesia (Barak) merilis adanya dugaan “kongkalikong” dalam lelang tender proyek Rumah Sakit Paru di Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang, kini giliran praktisi hukum Asep Agustian SH, MH meminta agar pihak penegak hukum segera menyelidiki dugaan “kongkalikong” tender proyek tersebut.
Dikatakan Askun (sapaan akrab), ia meminta agar penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan segera menyelidiki dugaan kasus kongkalikong lelang proyek Rumah Sakit Paru yang dimenangkan PT. Amarta Karya tersebut.
“Berita ini bisa menjadi petunjuk awal bagi penegak hukum untuk mlakukan penyelidikan,” kata Askun, Sabtu (19/5/2018).
Berdasarkan data awal melalui media ini, sambung Askun, penegak hukum bisa mengembangakan dan mencari data baru, terkait adanya dugaan kejanggalan dalam lelang proyek Rumah Sakit Paru.
“Kami hanya menyampaikan dugaan awal, benar atau tidaknya silahkan selidiki. Jangan tunggu mateng, silahkan cari sendiri data dugaan kongkalikong lelang proyek Rumah Sakit Paru ini,” pintanya.
Bahkan ditegaskan Askun, pihak Polda ataupun Polri bisa mengambil alih langsung dugaan kasus kongkalikong lelang proyek RS Paru. Karena menurutnya, proyek RS Paru bukan merupakan uang sedikit yang nilainya mencapai Rp 185 miliar.
”Itu uang bagi hasil dari cukai bukan uang sedikit, itu uang yang dikumpulkan dari rakyat untuk kepentingan umum, jangan main-main ya,” timpal Askun.
Ditambahkan Askun, sebelumnya ia mengaku sudah mewanti-wanti terhadap rencana pembangunan RS Paru Jatisari Karawang yang anggarannya mengambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) ini.
Terlebih menurutnya, persoalan pembangunan Rumah Sakit Paru bukan hanya diduga bermasalah pada dugaan permainan “kongkalikong” panitia lelang semata. Melainkan sebelumnya juga sempat bermasalah pada saat pengadaan lahan.
“Dugaan saya besar banget, ada sebuah keuntungan yang dimakan oleh korporasi bersama-sama,” katanya.
“Jika ada panitia yang ikut membantu untuk memenangkan PT tersebut, maka siap-siap panitia akan diperiksa oleh kepolisian atau kejaksaan,” tandas Askun.
Sebelumnya diberitakan, PT. Amarta Karya, pemenang tender lelang Rumah Sakit Paru Karawang diduga cacat demi hukum. Pasalnya ada dugaan kongkalingkong antara panitia lelang dengan PT. Amarta Karya untuk memenangkan tender lelang tersebut.
Demikian disampaikan oleh D. Sutedjo M.s, Ketua Umum Barisan Rakyat Indonesia (Barak). ”Itu yang dimenangkan panitia lelang perusahaan yang tidak komplit dokumen persyaratan lelangnya,” kata Tedjo, kepada BaskomNews.com, Sabtu (19/5/2018).
Menurut Tedjo, ada kejanggalan yang dilakukan oleh panitia lelang untuk memengkan PT. Amarta Karya sebagai pemenang tender RS Paru Karawang. Dikatakan Tedjo, di dalam dokumen lelang PT. Amarta Karya tidak memakai JO pada saat pengajuan awal lelang.
Setelah dimenangkan menjadi pemenang lelang, PT. Amarta Karya pakai JO PT. Tri Kencana. ”Kenapa tidak dari awal penyebutan adanya JO, tapi tiba-tiba muncul dalam penyebutan pemenang,” tanya Tedjo.(pls/red)