Karyawan Kedapatan Edarkan Narkoba, Perusahaan akan Disanksi!
BaskomNews.com – Peredaran narkoba di kalangan buruh Karawang mengalami tren meningkat.
Dalam sepekan terakhir, polisi menangkap 13 buruh yang mengedarkan narkoba. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang mempekerjakan pengedar dan pemadat.
“Saya akan berikan sanksi untuk perusahaan bila pekerja mereka tersangkut kasus narkoba. Sanksi awalnya sp-1,” kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional, di Lapangan Karangpawitan, Karawang Barat, Senin (21/5/2018).
Menurut Bupati, maraknya peredaran narkoba di kalangan buruh dapat berdampak buruk bagi dunia usaha. Selain membuat mental buruh menjadi buruk, Bupati khawatir makin banyak buruh yang jadi pengguna. “Ini berbahaya, bisa berpengaruh ke iklim investasi. Kita khawatir kinerja menjadi melorot,” kata bupati.
“Perusahaan harus mampu mengontrol pekerja – pekerjanya agar tak menularkan (konsumsi narkoba) ke buruh – buruh lain,” kata Bupati saat menjelaskan bentuk sanksi untuk pelaku industri.
Kekhawatiran itu tak lepas dari faktor letak Karawang yang strategis. Menurut Bupati, Karawang itu adalah daerah perlintasan, dari ibu kota ke Jawa Barat. “Kita harus waspada karena karawang berbeda dengan daerah lainnya. Lokasinya strategis sekali untuk oknum. Liat saja orang dari Jakarta mau ke Bandung pasti lewat Karawang begitupun sebaliknya,” ungkap Bupati.
Maraknya peredaran narkoba di kalangan buruh mendapat atensi serius dari Kepolisian Resor Karawang. Sepekan terakhir, Satuan Narkoba Polres Karawang mengungkap 9 laporan peresaran narkoba di kalangan buruh. Sedikitnya 13 buruh ditangkap. Mereka kerap disuplai narkoba dari 3 jaringan besar dari Jakarya, Bandung dan Cirebon.
“Mereka ini dapat dari Jaringan Jakarta, Bandung dan Cirebon. Mereka kebanyakan menjual sabu. Ada juga yang jual pil Tramadol,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya saat ekspos kasus tersebut usai peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Senin (21/5/2018).
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro menyatakan, para tersangka membeli sabu seharga Rp 1,5 Juta per gram. Mereka biasanya menjual ke konsumen seharga Rp 1,8 Juta per gram. Adapun pil Tramadol dibeli dengan harga Rp 2.500 per butir selanjutnya dijual dengan harga Rp 3.500,- per butir.
“Latar belakang para pengedar tersebut adalah buruh sedangkan sasaran peredaran terhadap rekan kerja yang sudah mereka kenal, dengan tujuan keamanan para pengedar tersebut dalam melakukan aksinya,” ungkap Eko.
Ke-12 tersangka pengedar sabu-sabu, dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Adapun seorang buruh Pengedar tramadol di jerat dengan Pasal 196 Jo 197 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red)