KPU Belum Terima Rekomendasi Sanksi Paslon Asyik dari Bawaslu
BaskomNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat belum menerima surat rekomendasi sanksi untuk pasangan calon gubernur, Sudrajat-Ahmad Syaikhu, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Sampai hari ini KPU Jabar masih menunggu surat resmi dari Bawaslu. Kami belum menerima surat resmi rekomendasi dari Bawaslu, jadi sifatnya menunggu saja saat ini,” ujar Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, di Kantor KPU Jabar, Senin.
Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil KPU pada Rabu (16/5) guna meminta klarifikasi mengenai kericuhan yang terjadi pada debat publik kedua.
Bawaslu pun kemudian memberikan surat rekomendasi kepada KPU agar memberikan sanksi kepada pasangan Sudrajat-Syaikhu yang dinilai telah melanggar prosedur dan tata tertib debat.
Namun saat dikonfirmasi, KPU masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu sehingga penetapan apakah layak diberikan sanksi atau tidaknya belum bisa diputuskan.
“Surat rekomendasi dari Bawaslu saya baru mendengarnya, dan ucapan dari Bawaslu tapi secara resmi belum. Kita bisa meresponnya (penetapan sanksi) setelah ada surat resmi dari Bawaslu,” kata dia.
Menurut Yayat, saat dipanggil Bawaslu, ia hanya ditanya seputar insiden yang terjadi saat debat publik kedua di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Sementara perihal surat yang kemarin diterima olehnya dari Bawaslu, bukanlah surat rekomendasi penetapan sanksi tapi surat pemanggilan.
“Saya malahan tahunya dari media soal sanksi administrasi untuk Sudrajat-Syaikhu, saya sendiri bingung karena belum terima suratnya,” kata dia.(Antara/red)