Persiapan Uji Kompetensi PNS di Karawang

0

Sosialisasi pengembangan kompetensi aparatur dalam rangka persiapan uji kompetensi PNS di Lingkungan pemkab Karawang, Senin (21/5/2018).

banner 468x60

BaskomNews.com – Sebagai pilot project, BKPSDM dan Bapenda Kabupaten Karawang telah mengikuti acara sosialisasi pengembangan kompetensi aparatur dalam rangka persiapan uji kompetensi PNS di Lingkungan pemkab Karawang, di Aula Bappeda, Senin (21/5/2018).

Acara sosialisasi menghadirkan narasumber dari WI Karawang dan Kabid Pengembangan Pegawai BKPSDM, dan dibuka oleh Kepala BKPSDM Karawang.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, bahwa dengan lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera, terdapat pergeseran dari Manajemen Personalia ke Pendekatan Human Capital Management.

Human Capital Management di dalam instansi Pemerintah berarti serangkaian langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah untuk mempersiapkan atau melaksanakan visi misi organisasi pemerintahan, melalui penanaman pengetahuan atau kemampuan pada aparaturnya.

Human Capital Management berfokus pada penambahan dan menciptakan value untuk pengembangan manusia baik kualifikasi kompetensi maupun kinerjanya. Human Capital Management berfokus menempatkan manusia sebagai aset atau capital organisasi.

Kebijakan Human Capital Management juga dijelasakan dalam pasal 203 PP 11 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi, Pejabat Pembina Kepegawaian wajib:

a). menetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi;
b). melaksanakan pengembangan kompetensi; dan
c). melaksanakan evaluasi pengembangan kompetensi

Setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.

Mengingat Pengembangan Kompetensi merupakan HAK PNS, Pemerintah wajib melaksanakan pembangan kompetensi kepada seluruh PNS. Oleh karena itu, dipandang perlu disusun kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.

Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi baik 5 tahunan dan tahunan wajib disampaikan ke LAN dan Kemenpan RB setiap tahunnya melalui sistem informasi pengembangan kompetensi (Aplikasi sedang proses pembuatan).

Kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi hanya dapat disusun dengan melakukan analisis kesenjangan kompetensi dan analisis kesenjangan kinerja. Beberapa Analisis yang di dapat digunakan adalah ;

1). Metode Assessment Center
2). Wawancara Perilaku
3). 360 Derajat
4). Dialog Atasan Bawahan
5). Tes Kemampuan
6). Evaluasi Atasan
7). Tes Kepribadian
8). Bio Data
9). Wawancara
10). ReferensiPerilaku;

Untuk menganalisis kesenjangan kompetensi dan analisis kesenjangan kinerja, LAN memperkenalkan metode penilaian kompetensi yang murah dan sederhana, yaitu Metode Dialog Atasan Bahawan. Metode ini telah dilaksanakan oleh LAN dilingkup kerjanya.

Melalui metode Dialog atasan bawahan tersebut dapat diketahui kesenjangan kompetensi baik kompetensi manajerial, kompetensi teknis maupun kompetensi sosial kultural. Dan selanjutnya ditentukan jenis dan jalur pengembangan kompetensinya.

Jenis dan Jalur pengembangan kompetensi yang digunakan bukan hanya dilakukan dengan pelatihan klasikal yang membutuhkan biaya yang sangat banyak, tetapi dapat dilakukan dengan pelatihan non klasikal yang tidak membuutuhkan biaya seperti coaching dan mentoring oleh atasannya.

“Pengembangan kompetensi merupak kebutuhan bersama, baik saya selaku Kepala Perangkat Daerah maupun rekan-rekan sekalian baik Pejabat Administrator, Pengawas maupun Pelaksana untuk mencapai target-target BKPSDM yang sudah ditetapkan,” katanya.

Salah satu kunci dalam suksesnya metode dialog atasan bawahan ini, sambung Asep Aang, setiap ASN menyadari bahwa manusia tidak ada yang sempurna dan tidak ada gading yang tak retak. Oleh karena itu, baik atasan maupun bawahan agar melakukan dialog secara terbuka dan seobjektif mungkin, agar kekurangan atau kesejangan kompetensi maupun kinerja yang ada dapat diperbaiki.

“Oleh karena itu, kita harus sepakti bahwa kegiatan-kegiatan pengambangan kompetensi yang ada di setiap SKPD seperti capaciity building, bimtek, kursus, seminar dan lain-lain harus mengacu kepada hasil analisis kesenjangan kompetensi dan analisis kesenjangan kinerja yang dituangkan dalam kebutuhan dan rencana pengambangan kompetensi baik 5 tahunan maunpun tahunan,” pungkas Aang.(red)

banner 336x280