Apa Salah Hitler Nababan? Ini Kata Pengacara PAN Karawang
BaskomNews.com – Hitler Nababan, anggota Fraksi Demokrat DPRD Karawang diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan dan pelanggaran terhadap UU ITE, Pasal 32 ayat 1, dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Hal itu diungkapkan praktisi hukum Karawang, Yono Kurniawan, yang juga merupakan kuasa hukum DPD PAN Karawang, serta Forum Masyarakat Karawang (FMK), saat dirinya mendampingi perwakilan DPD PAN Karawang sewaktu akan melakukan pelaporan atas postingan meme yang dilakukan Hitler Nababan, di Mako Polres Karawang, Selasa malam (22/5/2018).
“Dan kalau mengacu pada UU ITE itu, karena ancamannya di atas lima tahun, maka yang bersangkutan harus ditahan,” kata Yono Kurniawan.
Dijelaskan Yono, apa yang dilakukan Hitler masuk dalam UU ITE pasal 32 lantaran yang bersangkutan meng-upload meme tersebut di ruang publik. Meski dalam hal ini hanya sebatas di grup WhatsApp Banggar DPRD Karawang.
“Dalam grup itu kan pastinya dihuni oleh banyak orang. Jadi itu sudah bisa di bilang ruang publik,” katanya.
BACA JUGA : Anggota FPI Emosi, Hitler Nababan “DIGEBUKIN”, Ricuh ; Kapolres Langsung “TURUN GUNUNG”
Dalam hal ini, YK juga menyayangkan dengan sistem kaderisasi dan seleksi rekrutmen anggota legislatif yang dilakukan DPC Demokrat Karawang. “Masa orang yang tak beretika, tidak berintegerasi, bisa lolos dan menjadi caleg, kemudian menjadi anggota legislatif,” sindirnya.
Terpisah, Ketua GP Ansor Karawang, Ade Permana mengatakan, terkait kasus meme yang dilakukan Hitler, proses hukum harus tetap berjalan. Dalam hal ini, Ansor Karawang meminta kepada Kapolres Karawang agar bisa menyelesaikan persoalan dengan bijak, terkait buntut insiden terjadinya pemukulan terhadap seorang anggota DPRD Karawang.
“Proses hukum harus terus di proses,” tegas Ade Permana, Rabu (23/5/2018).
BACA JUGA : Insiden di Gedung DPRD Karawang, 2 Orang jadi Tersangka
BACA JUGA : Demokrat Belum Berikan Sanksi kepada Hitler Nababan
Dia juga meminta kepada Kapolres Karawang, agar bisa menyelesaikan dua persoalan yang terjadi di Gedung Paripurna beberapa hari yang lalu buntut dari persoalan Hitler Nababan.
“Yang pertama meme habib Riziq dan Amin Rais yang di upload oleh Hitler Nababan, dan yang kedua kasus pemukulan terhadap Hitler Nababan harus diselesaikan secara hukum,” pintanya. (pls)