Insiden di Gedung DPRD Karawang, 2 Orang jadi Tersangka
“Tidak terkait dengan institusi, ormas, atau perusahaan manapun. Perbuatan yang disangkakan adalah tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang”
BaskomNews.com – Insiden di kantor DPRD Karawang, Polisi tetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adakah N dan AM, warga Karawang. Keduanya, kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Karawang.
“Setelah melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada, seperti rekaman video dan keterangan para saksi, kami menetapkan dua tersangka pengeroyokan HN (Hitler Nababan yang anggota DPRD Karawang dari Fraksi Demokrat),” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Rabu (23/5/2018), di Mako Polres Karawang.
Perbuatan kedua tersangka, lanjut Slamet, bersifat pribadi. “Tidak terkait dengan institusi, ormas, atau perusahaan manapun. Perbuatan yang disangkakan adalah tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Sehingga keduanya dijerat pasal 170 KUHP,” lanjutnya.
Disinggung apalah keduanya akan ditahan atau tidak, Slamet mengatakan, pihaknya masih memiliki waktu pemeriksaan selama 1 x 24 jam. Setelah waktu pemeriksaan habis, berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, penyidik akan menentukan apakah tersangka dikenakan penahanan atau tidak. “Tersangka bisa ditahan, bisa juga tidak,” ucapnya.
Sebelumnya, pihak Polres Karawang mengamankan empat orang dalam insiden yang terjadi di kantor DPRD Karawang, Selasa (22/5/2018) siang. Dalam insiden itu, seorang anggota Fraksi Demokrat DPRD Karawang, Hitler Nababan, dikeroyok sekelompok orang. Hitler sendiri, menjadi korban pengeroyokan lantaran ulahnya yang memposting meme Habib Rizieq dengan Amien Rais, di grup WhatsApp Banggar DPRD Karawang. (SiD)