Mencoba Kabur Saat Ditangkap, Begal Sadis Asal Cikampek Ini “Diberih” Timah Panas

0

Pelaku begal GDU alias Bodong, saat berada di Mapolres Karawang, Rabu (23/5/2018).

banner 468x60

“Dari hasil pengakuan tersangka, kami mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu dus HP Xiaomi, satu unit motor honda beat, dan satu buah golok,”

BaskomNews.com – Kepolisian Resort Karawang kembali berhasil membekuk pelaku kejahatan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) asal Desa Cikampek Barat, yang sempat melakukan aksi kejahatannya di belakang Mall Cikampek, pada 3 Februari 2018.

Pelaku yang merupakan kawanan begal sadis ini diduga sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Karawang. Pelaku sempat melawan saat dilakukan penangkapan. Sehingga Tim Anaconda Resmob Sat Reskrim Polres Karawang, terpaksa “memberih” timah panas di bagian kaki pelaku.

banner 336x280

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, dalam kasus ini ada 6 orang pelaku, satu orang sudah ditangkap, sementara 5 pelaku lainnya sedang dalam buruan Data Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang.

Kapolres dan Kasar Reskrim Polres Karawang saat menunjukan barang bukti, di Mapolres Karawang.

“Yang sudah kita tangkap berinisial GDU alias Bodong, sementata lima orang lagi yang berinisial AN, RJ, BY, OG, dan UJ merupakan DPO yang sedang kita buru,” kata Kapolres, saat pers rilis di Mako Polres Karawang, Rabu (23/05/2018).

Kapolres juga menjelaskan, motif para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara menabrak motor korban hingga terjatuh, kemudian mengambil barang berharga korban dengan cara mengancam korban menggunakan senjata tajam.

“Dari hasil pengakuan tersangka, kami mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu dus HP Xiaomi, satu unit motor honda beat, dan satu buah golok,” paparnya.

Kapolres Karawang juga mengatakan, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang terjadinya tindak pencurian dan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun. (zay)

banner 336x280