Parpol jangan Majukan Eks Koruptor jadi Caleg di Pileg 2019
“Kita akan imbau parpol untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi”
BaskomNews.com – Parpol jangan majukan eks narapidana korupsi menjadi caleg di Pileg 2019. Imbauan itu dinyatakan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dia mengamini pernyataan KPU soal eks narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Agus pun mengimbau partai politik tidak mencalonkan eks koruptor.
“Kita akan imbau parpol untuk tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi,” ujar Agus di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Imbauan tersebut, kata dia, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Seperti dengan melakukan pertemuan bersama antara partai politik dan KPU atau melalui surat.
“KPK memiliki tugas mengontrol kebijakan pemerintah. Bila terjadi kebijakan yang tidak sesuai, KPK dapat memberikan saran untuk perbaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU tengah merapikan draf Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur eks narapidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Nantinya PKPU ini akan segera diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
“Nah kan rapat konsultasinya sudah, konsultasinya sudah dinyatakan selesai, maka KPU sekarang akan merapikan draf peraturan KPU itu berdasarkan hasil pembahasan pada saat rapat konsultasi,” ujar Arief (24/5).
Aturan larangan eks narapidana kasus korupsi menjadi caleg diatur dalam rancangan PKPU pencalonan anggota DPR serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Ia berharap pekan depan rancangan PKPU ini dapat dikirim dan disahkan. (det/SiD)