Fantastisnya Gaji Megawati Rp 112 Juta di BPIP
BaskomNews.com – Akhir pekan lalu publik dikagetkan dengan gaji Megawati Soekarnoputri yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Gaji tinggi mantan presiden Indonesia juga diikuti oleh para anggotanya, seperti Try Sutrisno hingga Mahfud MD.
Gaji mereka diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Beleid itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Mei 2018.
Gaji para punggawa BPIP pun lebih tinggi dari gaji pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, hingga menteri. Megawati Soekarnoputri mendapat gaji Rp 112 juta per bulan.
Presiden Jokowi angkat bicara soal besaran gaji pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jokowi menegaskan tidak ikut campur terkait besaran hak keuangan.
“Ya itu kan berangkat dari hitung-hitungan dan analisa dari kementerian yang ada. Sekali lagi itu bukan, bukan… bukan dari hitung-hitungan dari kita. Itu dari kementerian, analisa jabatan dari KemenPAN, kalkulasi dan perhitungan di Kemenkeu. Tanyakan saja ke sana,” ujar Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).
Jokowi mengatakan Kemenkeu mengatur hak keuangan pejabat BPIP, sedangkan KemenPAN-RB melakukan analisis jabatan.
“Saya kira penjelasan lebih detail di Kemenkeu karena itu bukan gaji, ada tunjangan, asuransi, ada di situ. Kalkulasi tolong ditanya ke Kemenkeu dan analisa jabatan dan lain-lain ke KemenPAN,” kata Jokowi.
Sebagai informasi, gaji pejabat BPIP diatur melalui Perpres 42/2018, yang diterbitkan dan diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(Detik/com)