Terkait TKW yang Diduga Diberangkatkan Ilegal, Disnaker Tunggu Laporan Resmi Pihak Keluarga
“Yang jelas sponsor harus mempertanggungjawabkan. Keluarga korban bisa melaporkan atas perbuatan yang dilakukan sponsor dengan memberangkatkan TKI tidak sesuai prosedural,”
BaskomNews.com – Terkait persoalan Fauziah (istri Arifin), Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Dusun Krajan, Desa Jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupupaten Karawang yang diduga diberangkatkan secara tidak resmi (ilegal) oleh pihak sponsor, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, H. Ahmad Suroto mengaku masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga untuk kemudian ditindaklanjuti.
BACA SEBELUMNYA : Istri Jadi TKW Diberangkatkan Tak Sesuai Janji Awal, Arifin : “Saya Hanya Ingin Istri Pulang degan Selamat!”
Saat dikonfirmasi BaskomNews.com, Suroto mengatakan, jika saja benar pemberangkatan TKW Fauziah tidak didukung dengan dokumen lengkap, maka yang bersangkutan kemungkinan besar diberangkatkan tanpa prosedural.
“Yang bersangkutan berangkat tidak prosedural, karena tidak didukung dokumen lengkap. Padahal di Disnaker sudah menyiapkan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) TKI yang cepat, tepat, mudah, murah, aman dan nyaman,” kata H. Ahmad Suroto, Selasa (29/5/2018).
“Yang jelas sponsor harus mempertanggungjawabkan. Keluarga korban bisa melaporkan atas perbuatan yang dilakukan sponsor dengan memberangkatkan TKI tidak sesuai prosedural,” timpal Suroto.
Disinggung apa langkah yang akan dilakukan Disnaker ketika melihat permasalahan seperti ini, Suroto menjelaskan, jika Disnaker akan menunggu laporan resmi dari pihak keluarga, untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) dan BMP2RKI.
“Kita tunggu laporan resmi dari pihak keluarga atau yang dikuasakan ke Disnaker untuk kita tindaklanjuti permasalahannya. Termasuk koordinasi dengan Kemlu dan BNP2TKI,” tandas Suroto. (red)