“Intinya kami ingin menyampaikan kepada masyarakat rencana revisi RTRW ini tidak dalam posisi pemutihan. Tidak untuk menutupi hal-hal yang terlanjur sudah terjadi di Karawang sekarang”
BaskomNews.com – Pemkab Karawang menggelar konsultasi publik untuk membahas hasil Peninjauan Kembali (PK) dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, di Aula Swissbell Hotel Karawang, Senin (4/6/2018).
Kegiatan ini dihadiri beberapa perwakilan Ormas dan LSM. Hadir juga beberapa kecamatan, kepala dinas dan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang.
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Karawang, H. Eka Sanatha mengatakan, kegiatan yang tengah dilaksanakan terkait dengan publikasi kepada masyarakat soal rencana revisi dari RTRW yang dianggap tidak lagi relevan dengan kepentingan-kepentingan pemerintah pusat saat ini.
“Kegiatan ini adalah konsultasi publik, meminta saran masukan dari temen-temen OPD juga dari perwakilan masyarakat terkait dengan rencana perubahan RTRW Kabupaten Karawang,” tutur H. Eka Sanatha.
Lebih lanjut Eka menjelaskan, rencana revisi RTRW tersebut tidak dalam posisi pemutihan, ataupun untuk menutupi hal-hal yang tak relevan dengan kondisi faktual saat ini.
“Intinya kami ingin menyampaikan kepada masyarakat rencana revisi RTRW ini tidak dalam posisi pemutihan. Tidak untuk menutupi hal-hal yang terlanjur sudah terjadi di Karawang sekarang. Namun hal ini dilakukan murni atas dasar ingin memasukan kepentingan-kepentingan pusat yang saat ini belum terakomodir kedalam RTRW Karawang,” katanya.
Masih dikatakan Eka, kepentingan-kepentingan pusat yang dimaksud adalah banyak rencana-rencana yang memang oleh pusat dicanangkan pembangunannya, namun belum terakomodir ke dalam RTRW.
“Sebetulnya rencana revisi RTRW ini tidak terlalu signifikan perubahannya, hanya beberapa hal seperti pembangunan bandara, pembuatkan jalan tol II, kereta cepat serta LP2B yang belum dimasukan ke RTRW. Sementara kaitan wilayah pariwisata, kami tidak menyentuh pada wilayah itu,” ungkapnya.
Menyikapi rencana ini, Sekretaris Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Karawang, Komarudin merekomendasikan beberapa hal yang dianggapnya sangat perlu dimasukan kedalam RTW.
Yaitu dimana ada 3 hal yang AMIB anggap sangat penting dan sangat perlu dimasukan sebagai referensi revisi RTRW. Pertama, tata kelola pembangunan perumahan yang harus didekatkan dengan aktivitas SDM (Sumber Daya Manusia), contohnya seperti perumahan dibangun di dekat kawasan industri.
Karena menurutnya, rata-rata orang yang tinggal di perumahan mereka bekerja di pabrik yang berada di kawasan. Hal ini bertujuan untuk efisiensi waktu mereka sampai pada tujuan, dan diharapkan dapat mengatasi terjadinya kemacetan.
“Kedua, menyikapi persoalan pencemaran limbah, menyediakan alokasi lahan untuk pembuangan akhir limbah B3, medis maupun industri. Ketiga, keterbukaan informasi dan publik, mensosialisasikan secara maksimal regulasi RTRW semaksimal mungkin,” pungkasnya. (IQ)






