“Program pemerintah apapun tidak dibenarkan apabila ada pemotongan sepihak dan merugikan pihak si penerima”
BaskomNews.com – Anggota Komisi D DPRD Karawang, Asep Syaripudin angkat bicara soal “dugaan sunat”Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok.
BACA SEBELUMNYA : Bantuan PKH di Kalangsari Diduga “Disunat” Oknum Pembantu Desa
Menurut Anggota DPRD Karawang Fraksi Golkar ini, tidak dibenarkan jika program pemerintah yang peruntukannya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat dipangkas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Program pemerintah apapun tidak dibenarkan apabila ada pemotongan sepihak dan merugikan pihak si penerima. Apalagi program tersebut dialokasi untuk masyarakat menengah ke bawah yang memang benar-benar sangat membutuhkan,” kata Asep Syaripudin, kepada BaskomNews, Selasa (5/6/2018).
Asep Ibe juga menjelasakan, PKH merupakan program dari Kemensos yang sangat positif. Karena dengan adanya program PKH, masyarakat bisa menggunakan bantuan tersebut untuk menambah permodalan usaha, sehingga nantinya tercipta kondisi perekonomian yang stabil.
“Dengan tujuan memberikan bantuan sebagai stimulan bagi keluarga menengah ke bawah untuk digunakan sebagai tambahan permodalan dalam menjalankan usaha yang sifatnya dapat menambah penghasilan keluarga, sehingga bantuan tersebut secara jangka panjang dapat merubah kondisi perekonomian keluarga menjadi lebih baik,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan keterangan warga Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok berinisial KR, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) Program Keluraga Harapan (PKH) diduga “disunat” oknum pembantu desa berinisial WT. “Jumlah uang bantuan PKH cair dengan 2 tahap. Tahap yang kemarin tahap ke 2,” kata KR, kepada BaskomNews.com.
Dijelaskannya, dugaan pemotongan dana PKH tersebut sekitar Rp 50 ribu rupiah, sehingga bantuan PKH Rp 500 ribu rupiah, hanya diterima warga Rp 450 ribu, dugaan pemotongan dana PKH oleh oknum WT sendiri bermodus mengolektifkan ATM BRI.(zay)






