ASN Karawang Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas dan Terima Hadiah Lebaran, Et Dakh!
“Dilarang menggunakan fasilitas dinas, terutama kendaraan dinas untuk kepentingan mudik,”
BaskomNews.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karawang mudik menggunakan kendaraan dinas. ASN juga dilarang “nambah” cuti lebaran.
“Dilarang menggunakan fasilitas dinas, terutama kendaraan dinas untuk kepentingan mudik,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Asep Aang, Kamis (7/6/2018).
Hal tersebut, katanya, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 800/3202/BKSDM/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan Penegakkan Disiplin dalam Melaksanakan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Dalam edaran tersebut disebutkan cuti bersama ASN di lingkungan Pemkab Karawang dimulai pada 11 Juni 2018 hingga 20 Juni 2018.
“Tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dinilai sudah cukup. Sehingga, kepala perangkat daerah diimbau tidak memberikan cuti sebelum dan sesudah lebaran kepada ASN di lingkup kerjanya,” ujarnya.
Sementara bagi ASN yang tidak cuti atau tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat pada hari cuti bersama yang telah ditetapkan, lanjutnya, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sebanyak cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang telah ditetapkan.
“Hal ini sesuai Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” terangnya.
Tidak Boleh Terima Hadiah
ASN di lingkup Pemkab Karawang juga dilarang menerima hadiah lebaran dalam bentuk apapun dan dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.
“ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan diberi sangsi sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.(red)