“Remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani hukuman di atas enam bulan, serta berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas”
BaskomNews.com – Ratusan narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan), di rangka hari Idul Fitri 2018 ini. Dari ratusan napi itu, lima orang diantaranya mendapatkan kebebasan.
Remisi, diberikan Kemenkum HAM dalam rangka hari besar Idul Fitri 1439 Hijriah. Sebanyak 599 napi mendapatkan remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan, dan lima napi lagi dinyatakan bebas.
“Remisi diberikan kepada napi yang telah menjalani hukuman di atas enam bulan, serta berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas,” ujar Kalapas Kelas II A Bekasi, Davy Bartian, kepada wartawan, usai Shalat Ied di Lapas Kelas II A Bekasi, Jumat (15/6/2018).
Dikatakan Davy, dari total penghuni Lapas Kelas II A Bekasi sebanyak 1231, terdiri 863 napi dan 368 tahanan, yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 625 napi.
“Dari usulan itu, hanya 618 yang disetujui. Hal itu karena terbentur masalah Peraturan Pemerintah Nomor 99, terkait perkara khusus, seperti narkoba, teroris, dan beberapa perkara lainnya,” katanya. (cid)






