Dipanggil Penyidik Terkait Kasus RS Paru, Pengacara Askun “Ngamuk” ke Kapolres Karawang

0

Pengacara Asep Agustian SH, MH saat menunjukan surat panggilan penyidik Polres Karawang.

banner 468x60

 

BaskomNews.com – Tiba-tiba saja muncul surat panggilan dari penyidik Polres Karawang dengan Nomor : B/22094/VI/2018/ Sat Reskrim dengan perihal “Permintaan Keterangan” kepada Pengacara Karawang, Asep Agustian SH, MH, terkait kasus Rumah Sakit Paru Jatisari, pada Jumat (29/6/2018).

banner 336x280

Dalam hal ini, Pengacara Askun (sapa’an akrab) dipanggil atas nama Pembina LSM BARAk (Barisan Rakyat Indonesia). Sekitar pukul 13.00 WIB, Askun diperiksa penyidik Polres Karawang di ruang Tipikor Satreskrim Polres Karawang.

Berdasarkan keterangan surat panggilannya, Askun dipanggil penyidik atas dasar Laporan Indormasi Nomor :LI/51?V/2018/Reskrim tanggal 19 Mei 2018, tentang adanya dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan lelang pembangunan rumah sakit paru di Kabupaten Karawang TA 2018 antara PT. AMARTA KARYA (pemenang lelang) dengan panitia lelang.

Dasar pemanggilan terhadap Pengacara Askun sendiri disebutkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/673/V/2018/Reskrim tanggal 19 Mei 2018, dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan lelang pembangunan rumah sakit paru di Kabupaten Karawang TA 2018 antara PT. AMARTA KARYA (pemenang lelang) dengan panitia lelang.

BACA JUGA : Diduga Ada “Kongkalikong” Dalam Lelang RS Paru Karawang

Setelah diperiksa sekitar 1 jam, Askun terlihat keluar dari ruangan penyidik Tipikor Polres Karawang, dan langsung memanggil para awak media untuk melakukan konferensi pers di kantornya di Galuh Mas Karawang. Karena secara kebetulan, saat itu beberapa awak media terlihat sedang bertugas di lingkungan Polres Karawang.

Mengawali pembicaraan konferensi persnya kepada awak media, nada pembicaraan Askun terlihat langsung meledak-ledak.

“Saya dapat panggilan, sebagai warga negara yang baik saya datang, saya kaget. Kinerja kapolres ini apa memantau atau mau mencari kesalahan personal orang. Saya ini dipanggil sebagai narasumber media. Kalau setiap orang yang jadi narasumber di media dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan, tidak akan pernah ada orang yang mau jadi narasumber media,” kata Pengacara Askun, kepada wartawan, dengan nada awal pembicaraan yang sudah terlihat emosi, Jumat (29/6/2018).

“Saya tadi datang ke sana. Tapi saya tegaskan kepada penyidik kalau saya tidak akan memberikan keterangan sedikitpun, saya tolak itu semua. Saya sampaikan, dalam hal ini (Rumah Sakit Paru, red) saya tidak ada kaitannya. Saya hanya sebagai narasumber dan praktisi hukum,” timpal Askun.

Dalam Surat Panggilan, Askun disebutkan Sebagai Pembina LSM BARAK Indonesia?

“Benar saya sebagai pembina BARAK, tapi dalam hal ini kan tidak ada kaitannya dengan BARAK. Karena dasar surat pemanggilannya saja LI (Laporan Informasi). Artinya, saya sebagai narasumber, bukan sebagai Pembina BARAK yang seharusnya dalam surat panggilan tersebut,” papar Askun.

Menurut Askun, untuk mendapatkan sebuah data merupakan tugas pihak penyidik, kecuali ada pelapor. Sehingga pihak penyidik bisa menggali informasi tambahan dari si pelapor.

“Dulu kita (BARAK, red) mau melapor, tetapi tidak diterima laporan itu. Dulu BARAK mau melaporkan, tetapi ditolak bagian SPK Polres Karawang. Dengan segara “tektek bengek” sarannya, ya alur itu kita ikutan. Kok sekarang tiba-tiba saya dipanggil sebagai narasumber yang harus memberikan keterangan ke penyidik, aneh,” sindir Askun.

“Saya kecewa banget dengan kinerja Kapolres Karawang saat ini. Padahal orang Polres semua tahu kalau profesi saya sebagai pengacara. Benar memang dalam surat panggilannya saya sebagai Pembina BARAK, tapi apakah dengan cara saya memberikan keterangan, kemudian Pembina BARAK yang lain juga akan dipanggil seperti ini lagi. Ini ada nuansa apa?,” kata Askun, yang mengaku mencium ada “gelat yang tidak beres” dalam penyelidikan kasus Rumah Sakit Paru yang dilakukan penyidik Polres Karawang.

“Sekarang apa sih arti LI (laporan Informasi). Dari mana itu informasi didapatkan? Dari temuan di media koran, online, elektronik dan lain sebagainya. Di situ saya sebagai apa?, narasumber. Dibaca dong, ya selanjutnya pengembangannya silahkan cari sendiri. Jangan meminta kepada narasumber,” tegas Askun.

Terlebih diakui Askun, dirinya datang ke Mapolres Karawang disertai agar membawa dokumen yang berkaitan dengan Rumah Sakit Paru. “Lah, saya punya data apa. Kok narasumber dipinta data. Kalau narasumber diperiksa untuk dimintai keterangan, sekalian saja wartawan juga periksa untuk dimintai keterangan,” katanya.

“Ini ada apa sebenarnya? Kok tiba-tiba narasumber dipanggil, ini kan sudah gak bener. Ini ada unsur tanda kutif besar yang saya lihat, kalau Kapolres mau mencari kesalahan seseorang, mau cari kesalahan saya?” tanya balik Askun.

Ditambahkan Askun, kalau memang kasus Rumah Sakit Paru tidak terbukti, ia meminta kepada Polres Karawang untuk menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa pihak pemenang lelang tender PT. Amarta Karya cukup benar atau layak untuk mengerjakan proyek Rumah Sakit Paru.

“Lalu dinyatakan oleh pihak kepolisian ada 4 orang yang sudah diperiksa, saya tanya balik siapa saja 4 orang itu? Tolong disebutkan, itu ada di berita Karawang Ekspres (media lokal, red). Apalagi Ketua BARAK juga sempat diperiksa, kok sekarang saya juga diperiksa. Kan jelas-jelas dulu waktu mau laporan juga laporannya malah ditolak. Kok jadi semua unsur pengurus BARAK diperiksa semua. Ini tidak mungkin kalau tidak ada unsur. Ini nuansanya mau ke arah mana. Kok ini saya diperiksa. Ini ada apa’an, unsur pribadi apa unsur hukum,” timpal Askun.

“Kalau memang kapolres tidak suka dengan saya, ya nyatakan tidak suka saja. Saya gak apa-apa kok. Kalau sekarang kapolres mau kenal dengan saya, perkenalkan nama saya Asep Agustian. Kalau Pak Kapolres mau angkat bendera tinggi-tinggi, saya nyatakan saya juga siap angkat bendera. Saya tidak akan pernah mundur dalam perkara ini. Kalau toh perkara ini sampai tidak terbukti, tolong gelar dimana tidak terbuktinya. Dimana tidak terbuktinya?,” tegas Askun.

BACA JUGA : Penegak Hukum Diminta Selidiki Dugaan “Kongkalikong” Lelang Proyek RS Paru Jatisari

Dalam proyek Rumah Sakit Paru Jatisari, Askun kembali menegaskan, jika pengadaan tanahnya saja sudah bermasalah sejak awal. Kemudian disusul adanya dugaan kecurangan dalam tender proyek senilai Rp 185 miliat, tetapi kemudian dimenangkan oleh PT. Amarta Karya yang memberikan penawaran Rp 149 miliar.

“Dari mana perhitungan itu, belum dipotong keuntungannya 10 persen, bagaimana proyek itu bisa dijalankan. Pemanggilan ini saya curiga ada unsur personal. Waduh, saya kecewa banget dengan langkah-langkah yang dilakukan Polres Karawang ini,” kata Askun.

“Sekarang misalnya ada berita kasus di koran yang jelas ada pelapornya. Maka seharusnya pelapor itu dilindungi. Ada Undang-undangnya kalau pelapor itu dilindungi, ini malah dibukakan, ini dibeberkan. Kalau toh mau sama-sama dibeberkan, saya tanya apa yang selama ini dikerjakan Kapolres Karawang,” kata Askun.

“Jangan mentang-mentang jadi kapolres punya pangkat AKBP, jabatan itu gak akan pernah lama kok. Kalau toh seperti ini, saya akan buat surat kemana-mana kalau kinerja Kapolres Karawang tidak benar. Ingat di atas dia itu masih ada kapolda maupun kapolri,” tegas Askun.

Atas kejadian ini, sambung Askun, dirinya menilai persoalannya bukan menjadi tambah jelas dan tambah baik. “Jadi ini mau mencari unsur pribadi. Mau ngapain kayak beginian. Maka dalam hal ini saya juga kepada LSM BARAK akan bilang, sudah stop sampai di sini, jangan lagi memberikan keterangan kepada Polres Karawang. Toh, laporan kita juga ditolak, tapi tiba-tiba kita mau dimintai keterangan,” pungkas Askun. (mang adk)

banner 336x280