Pengen Cepat dapat Duit buat “Maen” PSK, Ini yang Dilakukan 2 Pria di Karawang, “Masuk Bui Dech”
“Penangkapannya bermula dari pelacakan yang dilakukan anggota terhadap keberadaan sepeda motor milik seorang korban pencurian di parkiran Indomart”
BaskomNews.com – Pengen cepat kaya dan bisa hura-hura dengan wanita penghibur, seorang pria di Karawang ini malah masuk bui. Dan saat hendak dimasukan ke jeruji besi, Polisi juga menyita “aset bisnisnya”, yakni beberapa unit sepeda motor. Pengen tau jalan pintas menuju kaya yang dijadikannya modal untuk hura-hura dengan wanita penghibur? Ini dia…
“Yang bersangkutan kami tangkap karena diduga menjadi penadah sepeda motor hasil kejahatan. Penangkapannya bermula dari pelacakan yang dilakukan anggota terhadap keberadaan sepeda motor milik seorang korban pencurian di parkiran Indomart, Desa Sukaharja, Karawang Timur,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, kepada wartawan saat gelar ekspose penangkapan pelaku curanmor dan penadahnya, di halaman Mako Polres Karawang, Selasa (3/7/2018).
Motor yang dicuri itu, lanjut Kapolres, sudah dilengkapi dengan GPS. Sehingga begitu korban melapor, anggota Buser Polres Karawang dengan mudah bisa melakukan pelacakan terhadap keberadaan motor Honda CBR warna merah berplat nomor T 3477 DA itu.
Hanya dalam waktu beberapa saat, anggota Buser Polres Karawang kemudian berhasil menemukan keberadaannya. Tak banyak ba-bi-bu, Anggota Buser kemudian menagkap pria yang diketahui bernama Andi Suwandi, warga Jayakerta, Karawang itu.
“Awalnya yang bersangkutan mengelak kalau dirinya merupakan penadah. Dia berdalih, dirinya tidak tahu kalau sepeda motor yang dibelinya tanpa surat-surat itu merupakan hasil kejahatan,” ucap Kapolres.
Motor tersebut, tambah Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, dibelinya dari seseorang berinisial BL, warga Tegalasem, Jayakerta, yang kini menjadi DPO alias buronan. “Sepeda motor tersebut dicuri pada 26 Juni 2018 sekitar pukul 16.00 WIB di parkiran Indomart, Desa Sukaharja, Telukjambe Timur, Karawang,” jelas Kapolres.
Hasil dari penangkapan ini, Polres Karawang terus melakukan pengembangan. “Sementara barang bukti yang kami tahan baru dua sepeda motor. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” kata Kapolres.
Bersama dengan penadah tersebut, Polres Karawang juga menangkap seorang pencuri sepeda motor, bernama Pepen Supendi (32). Pepen kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan berpura-pura sebagai pemulung, masuk ke dalam rumah.
“Dia ditangkap sebelumnya ada laporan dari seorang korban, bernama Abdul Gopur. Yang bersangkutan masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan, kemudian mengambil uang tunai Rp 9 juta. Selanjutnya keluar melalui pintu utama dan pergi,” kata Kapolres.
Kemudian pelaku kabur menggunakan mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B 1839 TVI. Karena pelaku kurang mahir dalam mengendarai kendaraan roda empat, akhirnya pelaku mengalami kecelakaan dan tertangkap oleh warga.
“Hasil dari laporan masyarakat kemudian pelaku ditangkap, dan kita kembangkan, ternyata pelaku juga seorang pencuri spesial kendaraan motor roda dua,” ucap Kapolres.
Pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancama hukuman 7 tahun penjara. Pelaku biasa beraksi di wilayah Klari Karawang dengan melakukan pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak 8 kali. (pls)