Soal Penolakan PT Atlasindo: Cellica Setengah Hati?
“Bahwa pada tanggal 9 Mei 2018 lalu, para pemerhati lingkungan bersama segenap elemen masyarakat melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Karawang’
BaskomNews.com – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dinilai setengah hati terkait penolakan PT. Atlasindo Utama yang melakukan kegiatan pertambangan di Gunung Sirnalanggeng, Karawang. Hal itu disampaikan oleh Willy Firdaus, seorang pemerhati lingkungan.
Willy yang merupakan seorang aktivis lingkungan, mengatakan, sikap setengah hati Cellica tampak dari belum juga ada penutupan perusahaan tersebut hingga saat ini. Dimana aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut, hingga saat ini masih terjadi.
“Bahwa pada tanggal 9 Mei 2018 lalu, para pemerhati lingkungan bersama segenap elemen masyarakat melakukan demonstrasi di depan kantor Bupati Karawang. Mereka menyatakan penolakan pertambangan Gunung Sirnalanggeng oleh PT. Atlasindo Utama. Hal tersebut disepakati oleh Bupati Cellica dan ditandatangani surat pernyataan tuntutan dari para pendemo, saat itu,” ujarnya.
Sampai saat ini, lanjut dia, tak ada eksyen yang dilakukan Cellica. Bahkan terkesan dia. Hingga aktivitas pertambangan disana yang yang dilakukan PT. Atlasindo Utama terus terjadi.
“Kita kecewa dengan sikap Bupati Cellica. Seharusnya sebuah kata penolakan yang sudah disepakati itu ditunjukan dengan tindakan yang nyata, seperti pencabutan izin atau penghentian,” ucap pria yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa UPN ‘Veteran’ Yogyakarta jurusan Manajemen Bencana ini.
Dalam hal pencabutan izin, kata dia, Bupati Karawang bisa mencabut izin lingkungan PT.Atlasindo Utama sesuai PP no 27 tahun 2012 pasal 71 dan 72. Apalagi, sambung Willy, Desa Cintalanggeng yang merupakan lokasi usaha PT. Atlasindo Utama dalam 4 tahun terakhir sering mengalami kesulitan air bersih.
“Artinya, ada pengaruh bagi lingkungan hidup dari kegiatan pertambangan Gunung Sirnalanggeng oleh PT. Atlasindo Utama,” jelasnya.
Saat ini, jelas dia, Kabupaten Karawang tidak memiliki kewenangan terkait pertambangan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tapi Bupati masih memiliki hak melakukan penghentian sementara sesuai PP No 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
“Pasal 76 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan, menyatakan pada ayat 1 dapat dilakukan salahcsatunya yaitu pada poin (c) kondisi daya dukung lingkungan. Ayat 4 poin (b) menjamin bupati/wali kota dapat menghentikan jika terjadi keadaan sebagaimana pada ayat 1 poin (c) atas dasar permohonan masyarakat,” jelasnya. (pls)