Dari “Main Kawin-kawinan”, Seorang Bocah di Karawang Jadi Korban Pencabulan di Kuburan
“Tersangka melakuakan pencabulan ada yang di kuburan, ada yang di semak-semak, ada juga yang di dalam ruangan”
BaskomNews.com – Gara-gara maen pengantin-pengantinan, seorang bocah perempuan berusia tujuh tahun di Karawang, jadi korban pencabulan. Siang tadi, Rabu (4/7/2018), Polres Karawang melakukan gelar perkaranya, di halaman Makonya. Empat orang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini.
“Empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka rata-rata masih di bawah umur. Yani inisial A, B dan C, ketiganya berusia 12 tahun dan W berusia 18 tahun, remaja putus sekolah,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.
Korban, sebut saja berinisial N, masih berusia 7 tahun. Motif pencabulan tersebut, kata Kapolres, awalnya dari main pengantin-pengantinan. “Rumah para pelaku dengan korban berdekatan. Dan kejadian pencabulannya dilakukan terpisah, dalam rentang waktu berbeda juga,” ucap Kapolres.
Tersangka W, melakukan pencabulan dengan cara merayu korban. “Tersangka melakuakan pencabulan ada yang di kuburan, ada yang di semak-semak, ada juga yang di dalam ruangan. Kejadian tersebut tidak pada satu waktu. Ada jenjang waktu yang cukup panjang. Karena kejadiannya ada di tahun 2016, ada yang di tahun 2017 dan di awal 2018. Jadi kalau ada yang ngomong dicabuli dengan cara bergantian, itu bohong,” tegas Kapolres.
Diakui Kapolres, penanganan kasus tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama, karena pelakunya dan korbannya masih di bawah umur. “Dan tidak mudah untuk memeriksanya, karena keterangannya suka berubah-ubah, karena daya ingat,” ucap Kapolres.
Untuk menangani kasus tersebut, kata Kapolres, pihaknya tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh tim dari Dinas Sosial, P2TP2A dan Badan Permasyarakatan Bandung. “intinya kami tidak bisa bertindak sendiri dalam menangani kasus ini,” ujarnya. (pls)