Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

“Petak Umpet” dengan Disnaker, PT Indoglosir Gelar Rekrutment Tenaga Kerja di Hotel Berbintang

banner 468x60

“Ya, kami sedang menggelar rekrutment tenaga kerja. Test ini dilakukan karena kebutuhan perusahaan”

BaskomNews.com – Hayo…PT Indoglosir main “petak umpet” sama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang. Perusahaan yang berdomisili di Karawang ini, melakukan rekrutment tenaga kerja tanpa sepengetahuan Disnakertrans setempat. Dan itu, jelas melanggar Peraturan Bupati (Perbup) setempat.

Informasi yang dihimpun BaskomNews.com, PT.Indoglosir menggelar perekrutan tenaga kerja di Hotel Swiss Bellin, Karawang, Kamis (5/7/2018). Dalam rekrutment itu, ribuan orang tampak memadati slah satu ruangan di hotel berbintang tersebut.

banner 336x280

“Ya, kami sedang menggelar rekrutment tenaga kerja. Test ini dilakukan karena kebutuhan perusahaan, yang saat ini membutuhkan sekitar dari 100 orang karyawan,” ujar Manager GA PT. Indogrosir, Surya.

Ada yang dilanggar? Jelas, dalam hal ini perusahaan tersebut telah menabrak Perbup Karawang No.8 tahun 2016 tentang Perluasan Lapangan Kerja bagi Masyarakat Lokal. Dimana dalam Perbup itu salah satunya dijelaskan, kalau rekrutmen tenaga kerja di perusahaan harus dilakukan satu pintu, melalui Disnakertrans Karawang.

 

Saat disinggung soal pelanggaran Perbup tersebut, Surya berdalih, kalau sebelumnya pihaknya pernah meminta bahan kepada Kadisnakertrans Karawang. Tetapi tidak ada.

“Sehingga kita mencari bahan dari lingkungan sekitar. Ada ribuan yang mengikuti test. Ada dari lingkungan, ada yang titipan. Perekrutan ini di luar pengetahuan Disnakertrans,” kata Surya, seraya menambahkan kalau pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Karawang pasca perekrutan tersebut.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Karawang H.Ahmad Suroto, mengatakan, dirinya tidak mengetahui soal rekrutment tenaga kerja yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Justru kita tidak tau. Itu ramai di medsos. Untuk itu kita akan melakukan sidak. Hasil sidak, kalau bener akan kita batalin. Sebab itu jelas menyalahi Perbup nomor 8 tahun 2016,” ujar Suroto.

Saat ditanya terkait lokasi perusahaan tersebut, Suroto mengatakan,”Saya sendiri belum tau tempatnya. Infonya pergudangan. Kami tidak segan bertindak”.

Ada sanksi yang sudah disiapkan Disnakertrans Karawang. “Sanksi berikutnya, sanksi administarsi. Kita akan lakukan upaya-upaya menunda tentang pelayanan ketenagakerjaan perusahaan tersebut. Contohnya, peraturan perusahaan akan kita pendingkan. Pencatatan PKWT, PPJP akan kita tunda. Dan Timsus Ketenagakerjaan akan segera bergerak untuk mencari info tersebut. Timsus terdiri dari Disnaker, Kepolisian dan Kejaksaan,” kata Suroto. (iq)

banner 336x280