Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
HUKRIM  

Kajari Karawang Dipindahtugaskan, Penanganan Dugaan Korupsi Bansos Yatim Kembali Berlanjut!

Ketua DPC AMIB Karawang, Dedy Harianto saat menunjukan surat panggilan Kejaksaan Karawang terhadap lembaganya Kamis besok (12/7/2018).
banner 468x60

“Dengan dilayangkannya surat permintaan klarifikasi kepada kami, dimana kami sebagai pelapor diminta keterangan tentang laporaan tersebut, dan besok kami akan sampaikan sesuai data yang kami punya”

BaskomNews.com – Menolak lupa!. Pada 9 Agustus 2017, DPC Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) melaporkan dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) anak yatim piatu atas pengelolaan dana Bansos anak yatim oleh Yayasan Karawang Sejahtera senilai Rp 7,1 miliar ke Kejaksaan Negeri Karawang.

BACA JUGA : Diam-diam, Bansos Anak Yatim Rp 7,1 miliar Dilaporkan ke Kejaksaan

banner 336x280

Dedy Hariyanto, ST, Ketua Pengurus DPC AMIB Karawang mengapresiasi langkah kinerja Kejari Karawang yang akan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut.

Karena melalui surat resmi dengan Nomor : B-III/0.2.18/Dek.3/07/2018, Kejaksaan Negri (Kejari) Karawang mengundang dirinya untuk dimintai keterangan kamis besok.

“Dengan dilayangkannya surat permintaan klarifikasi kepada kami, dimana kami sebagai pelapor diminta keterangan tentang laporaan tersebut, dan besok kami akan sampaikan sesuai data yang kami punya. Maka dari itu, kami menginginkan kasus tersebut tuntas, karena yang namanya kasus korupsi sekecil apapun harus ada efek jera bagi pelaku korupsi itu sendiri,” kata Bang Petrik (Sapaan akrabnya), kepada BaskomNews.cim, Rabu (11/7/2018).

BACA JUGA : Kasus Korupsi Bansos Anak Yatim Diproses Kejaksaan, Ini Pernyataan Cellica

Disinggung soal adanya kejanggalan atau tidak dalam penanganan kasus Bansos yatim piatu, Bang Petrik menegaskan, jika kasus tersebut terkesan baru ditangani ketika Kepala Kejari Karawang akan dipindahtugaskan.

“Kami kira hal yang wajar ya, tetapi ya lagi-lagi alasan klasik, kenapa sampai sekarang belum sampai ke tingkat penyidikan. Tapi mudah-mudahan kabarnya mau dinaikan ketingkat penyidikan, kami sangat apresiasi sekali ketika kasus sudah mulai ke tingkat penyidikan,” jelasnya.

BACA JUGA : Soal 20% untuk YKS di Bansos Anak Yatim, Ketua Yaskiki: Yang Harus Diperiksa, Ya Dinsos

Bang Petrik berharap, agar di akhir tahun ini Kejari Karawang sudah ada kejelasan soal tersangka kasus dugaan korupsi Bansos anak yatim tersebut. “Kejaksaan tinggal panggil dari pihak inspektorat dan pihak yayasan itu sendiri,” pintanya.(zay)

banner 336x280