Dugaan Korupsi Bansos Anak Yatim, Ketua dan Sekretaris AMIB Diperiksa Kejaksaan
“Artinya, kasus tersebut yang tadinya hanya di tingkat penyelidikan sudah mau dinaikan ke tingkat penyidikan”
BaskomNews.com – Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) anak yatim piatu senilai Rp 7,1 miliar mulai ada kejelasan. Hal ini dinyatakan setelah Dedy Hariyanto ST, Ketua DPC AMIB Karawang dan Komarudin SE, SH, Sekretaris DPC AMIB Karawang sebagai pelapor memenuhi undangan panggilan Kejari Karawang.
Dedy Hariyanto menjelaskan, hasil keterangannya tadi di Kejari Karawang, setelah disingkronkan antara keterangan dengan data yang dilaporkannya, ditemukan adanya dugaan penyelewengan proses penyaluran dana Bansos yatim piatu, seperti adanya penyelewengan proses persentasi.
“Persentasinya 70% ini dana yang dikucurkan untuk anak yatim piatu atau si penerima, 20% ini untuk operasional kelembagaan. Kemudian yang 10% ini untuk operasional pendamping, ini yang kemudian menjadi rancuh buat kami. Karena memang tidak ada kejelasan dan dasar hukum yang mengutakan persentasi tersebut,” katanya kepada BaskomNews.com, pasca dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan, Kamis (12/7/2018).
Berdasarkan penjelasan penyidik, sambung Dedy, kasus dugaan korupsi Bansos yatim piatu sudah dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus).
“Artinya, kasus tersebut yang tadinya hanya di tingkat penyelidikan sudah mau dinaikan ke tingkat penyidikan. Dan ketika kita sudah selesai memberikan keterangan, pihak Kejari akan melakukan olah data, mungkin dalam waktu dekat ini akan ada kejelasan ketika memang ditemukan adanya penyelewengan,” katanya.
Dedy juga menegaskan, AMIB tetap mendukung proses hukum yang dilakukan pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini sampai tuntas, tanpa menginterpensi kinerja Kejari Karawang di wilayah hukumnya.
“Pada intinya kami dari AMIB memberikan apresiasi penuh dan dukungan sebaik mungkin kepada pihak Kejari Karawang untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Bansos ini,” tandasnya.(zay)