“Untuk itu tidak menutup kemungkinan kami akan bertemu para peserta lelang, bahkan apabila dianggap perlu kami akan bekerja sama dengan mereka,”
BaskomNews.com – Kisruh dugaan “kongkalikong” pembangunan Rumah Sakit Paru di Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang masih berlanjut. Setelah pada Kamis (12/7/2018), massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Indonesia (LSM Barak indonesia) melakukan aksi unjuk rasa di Komplek Perkantoran Pemda Karawang, Ketua Umum Barak Indonesia, D. Sutejo MS. menyatakan akan menindak lanjuti kasus tersebut sampai ranah hukum.
Anggota Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Barak Indonesia, Rahmat Syah Mamur SH. membenarkan bahwa Ketua Umum Barak Indonesia meminta pihaknya untuk melakukan kajian yang menyeluruh dan mendalam soal dugaan kongkalikong tender Rumah Sakit Paru Jatisari, agar dapat ditemukan titik terang mengenai pelaksanaan lelang pembangunannya.
“Untuk itu tidak menutup kemungkinan kami akan bertemu para peserta lelang, bahkan apabila dianggap perlu kami akan bekerja sama dengan mereka,” tutur Rahmat, melalui rilis yang dikirimnya kepada BaskomNews.com, Selasa (17/7/2018).
Apakah dugaan kongkalikong RS Paru ada kemungkinan mengarah pada ranah pidana?, secara divlomasi Rahmat menjawab bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenangannya.
“Kita inginnya mereka mengikuti aturan yang ada. Kalo memang tidak lengkap persyaratan lelangnya, gugurkan saja. Saya yakin mereka selaku pejabat sudah tahu akan kemana proses ini dan akan seperti apa akhirnya dari kasus ini, ada harga yang sangat mahal,” kata Rahmat.
Anggota Divisi dan Bantuan Hukum Barak Indonesia lainnya, Irman zufar S.sy. menegaskan, ada indikasi kuat yang sudah terkonfirmasi bahwa pelaksanaan lelang ini menyalahi regulasi, mengabaikan peraturan lembaga pengembangan jasa konstruksi nasional (LPJKN).
Ditambahkan Irman, pada saat dialog di kantor Pemkab Karawang, Pokja mengaku sudah melakukan scanning terhadap barcode. “Tetapi ketika ditanya apakah benar Pokja tidak mengecek ke website LPJK.NET, mereka mengakui bahwa mereka tidak berpedoman pada regulasi,” kata Irman.
Padahal ditegaskan Irman, dalam peraturan LPJKN Nomor 3 tahun 2017 pasal 55 menegaskan, bahwa ada dua syarat sahnya Sertifikat Badan usaha (SBU). pPertama, harus ditandatangani oleh Direktur Registrasi dan Hukum Badan pelaksan LPJK Nasional, kedua adalah tertayang pada situs LPJK Nasional (www.lpkj.net), sementara PT. Amarta Karya sebagai pemenang tender tidak memenuhi syarat administrasi dan harus dinyatakan gugur demi hukum.
“Soal langkah hukum yang diambil, kiat belum sampai ke sana. Karena dalam tahap ini ada empat celah hukum yang sangat mungkin ditempuh, yaitu pidana, perdat, gugatan tata usaha negara atau jalur sangsi administrasi. Artinya, masih umum soal kesimpulan ahirnya seperti apa soal kasus ini. Apakah cela hukum semua kita pakai atau bagaimana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pemicu “panasnya” lelang pembangunan Rumah Sakit Paru karena berdasarkan dokumen pengadaan pekerjaan konstruksi (dokumen kualivikasi) no 03/dok-RSP/DINKES/KRW/2018 tanggal 20-03-2018, peserta lelang harus memiliki sertifikat badan usah yang harus berlaku di antaranya MK001 untuk Sub kualifikasi jasa pelaksana kostruksi pemasangan pendingin udara (aircondisioner), Pemanas dan pentilasi. Sementara sertifikat MK001 PT Amarta karya tidak tertayang dalam webset www.lpjk.net yang merupakan salah satu sahnya Sertifikak Badan Usaha (SBU).(red)






