Cemari Sungai Citarum, Gudang Pengepul Oli Ini Disegel Polisi

0

Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya bersama petugas DLHK Karawang saat mengambil sampel air Sungai Citarum yang diduga tercemar oleh cairan oli bekas.

banner 468x60

“Kita segel agar tidak ada perubahan bukti-bukti di TKP. Kita masih selidiki dan meminta keterangan atas dugaan pencemaran pengelola limbah oli bekas ini,”

BaskomNews.com – Diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah oli bekasi ke Citarum, gudang pengepul oli UD. Arka Sinar yang menjadi tempat penyimpanan oli bekas PT. Dame Alam Sejahtera (DAS) disegel polisi, Rabu (18/7/2018).

Gudang pengepul oli ini sendiri berada di Dusun Benteng, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat. Gudang pengepul oli ini disegel Polres Karawang, setelah adanya laporan dari warga.

banner 336x280

“Kita segel agar tidak ada perubahan bukti-bukti di TKP. Kita masih selidiki dan meminta keterangan atas dugaan pencemaran pengelola limbah oli bekas ini,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya.

Dijelaskan Kapolres, gudang pengepul oli tersebut tidak terlihat memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Dan dari hasil uji lapangan, petugas laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang menemukan tingkat keasaman yang sangat tinggi.

“Jika ditemukan telah terjadi pelanggaran terhadap aturan atau ketentuan yang berlaku, kita proses lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Menurut keterangan warga setempat, pencemaran Sungai Citarum oleh oli bekas ini diduga dilakukan perusahaan sejak tiga tahun terakhir. Karena warga mengaku sering menemukan Sungai Citarum penuh dengan oli dan berbau menyengat hingga pemukiman.(red)

banner 336x280