Dalam Kondisi Mabuk, “Anggota Ormas” Ini Peras dan Pukul Warga

0

Pelaku FRP saat digelandang di Mapolsek Karawang Kota (kiri). Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat menunjukan alat bukti sebuah batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban.

banner 468x60

Jika permintaannya tidak dituruti, pelaku ini tidak segan menganiaya korbannya,”

BaskomNews.com – Melakukan pemerasan dengan tindak kekerasaan dalam kondisi mabuk, FRP alias Canga (24), warga Kampung Gempol RT 03/04, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat terpaksa dibekuk Jajaran Polsek Karawang Kota.

Pelaku yang mengaku sebagai anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) saat menjalankan aksinya ini sempat menjadi buronan polisi selama satu bulan. Pelaku ditangkap jajaran Polsek Karawang Kota saat keberadaannya diketahui di Alun-alun Kota.

banner 336x280

Pelaku terhitung sudah beberapa kali menjalankan aksi pemerasan di beberapa tempat. Termasuk di kawasan pertokoan dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR).

Terakhir kali, pelaku melakuan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban bernama Alhakumu Ufo Yatiat (25), pada Senin (11/6/2018), di Gang Lotus Gempol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Korban sendiri mengalami luka sobek di bagian kepala, setelah dianiyaya pelaku dengan cara dipukul menggunakan batu.

“Pelaku melakukan pemerasan di banyak tempat, termasuk di kawasan pertokoan dengan alasan meminta THR. Jika permintaannya tidak dituruti, pelaku ini tidak segan menganiaya korbannya,” tutur Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Karawang Kota, Rabu (18/7/2018).

Dikatakan Kapolres, pelaku melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban Ufo Yatiat (25), di sebuah kontrakan di Gang Lotus Gempol, Kelurahan Karangpawitan. Karena korban tidak mau memberikan uang, pelaku yang dalam kondisi mabuk kemudian pergi ke luar rumah untuk mengambil batu.

“Kemudian pelaku datang kembali ke rumah korban, dan menghantam kepala korban dengan batu. Namun korban sempat menangkis sehingga terjadi perkelahian. Korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Dan atas perbuatannya, kini pelaku FRP dikenai pasal 351 jo 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(red)

banner 336x280