Polres Karawang Ringkus 22 Pelaku Gembong Kejahatan Jalanan
“Kami telah mengamankan 22 orang tersangka kejahatan jalanan, diantaranya 16 orang pelaku curanmor, 5 orang pelaku curat dan 1 orang pelaku penganiayaan,”
BaskomNews.com – Selama 9 hari kemarin, Kegiatan Operasi Libas Lodaya Kepolisian Resort (Polres) Karawang berhasil meringkus 22 orang pelaku kejahatan jalanan.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, Polres Karawang berhasil menangkap 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 5 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan 1 pelaku penganiayaan.
“Kami telah mengamankan 22 orang tersangka kejahatan jalanan, diantaranya 16 orang pelaku curanmor, 5 orang pelaku curat dan 1 orang pelaku penganiayaan,” kata Kapolres Karawang, saat konferensi rilis di Mapolres Karawang, Jum’at (20/7/2018).
AKBP Slamet Waloya menuturkan, barang bukti (BB) yang berhasil disita Polres Karawang diantaranya 10 unit kendaraan bermotor R2, 3 unit kendaraan bermotor R4, peralatan pelaku saat melakukan aksinya dan puluhan plat nomor palsu.
“Barang yang berhasil disita ada 10 kendaraan R2, 3 kendaraan R4 dan berbagai peralatan yang digunakan oleh pelaku serta beberapa puluh plat nomor palsu”, tutur Kapolres Karawang.
Berikut data 22 orang pelaku kejahatan jalanan yang behasil diamankan Polres Karawang :
- EN alias GEPENG (37 Tahun, Tempuran, Karawang
- RS (51 Tahun, Cilamaya Kulon, Karawang)
- WR (51 Tahun, Cilamaya Kulon, Karawang)
- SJ (20 Tahun, Jayakerta, Karawang)
- ST alias TR (25 Tahun, Cilamaya Wetan, Karawang)
- WH alias TOKE (24 Tahun, Cilamaya Wetan, Karawang)
- TS alias ACING (23 Tahun, Cilamaya Wetan, Karawang)
- NN (33 Tahun, Cicurug, Karawang)
- KS alias AYAH (50 Tahun, Purwasari, Karawang)
- YS alias LADO (24 Tahun, Telukjambe Timur, Karawang)
- YP alias BAUK (22 Tahun, Karawang Barat, Karawang)
- ZL (20 Tahun, Majalaya, Karawang)
- TTG (28 Tahun, Cilamaya, Karawang)
- FR (32 Tahun, Cilamaya, Karawang)
- SP (24 Tahun, Cilamaya, Karawang)
- ED (32 Tahun, Cilamaya, Karawang)
- AL (23 Tahun, Cikampek, Karawang)
- KN (41 Tahun, Karawang Timur, Karawang)
- PN (32 Tahun, Cibuaya, Karawang)
- KH alias GARANDONG (Karawang)
- SP (Karawang)
- PB alias CANGA (Karawang Barat, Karawang)
“22 orang pelaku kejahatan tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 351 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan masing-masing ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kapolres. (zay)