“Ngga masalah, kan dilantiknya kalau sudah habis masa jabatannya,”
BaskomNews.com – Pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang disinyalir menyalahi aturan.
Pasalnya, Calon BPD Desa Telukjaya, Budiana, merasa dirugikan dengan kepanitiaan BPD, karena masih ada beberapa calon yang masih aktif menjabat sebagai perangkat desa.
“Padahal kan sudah jelas, dalam Permendagri No 110 tahun 2016 dijelaskan, bahwa yang berhak mencalonkan BPD itu bukan yang masih menjabat sebagai perangkat desa,” cetusnya.
Budiana juga menyinggung sikap panitia BPD yang kurang tegas dalam menentukan sikap, jelas-jelas ada beberapa calon yang masih menjabat sebagai perangkat desa, tetapi diperbolehkan calon.
“BPD yang masih aktif kekeh ingin calon, harus mengundurkan diri dari jabatannya dong, itu pun harus melalui surat tembusan kepala desa kemudian bupati, panitianya kurang tegas,” sindirnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Ade Sudiana, tidak mempermasalahkan BPD yang masih aktif untuk mencalonkan BPD kembali.
“Ngga masalah, kan dilantiknya kalau sudah habis masa jabatannya,” katanya, saat dihubungi BaskomNews.com via pesan Whatsapp (WA). (zay)






