Anggota Gangster Sadis Bekasi Dibekuk Polisi
“Pelaku kejahatan jalanan dengan nama kelompoknya SPR (Serdadu Pondok Raya) dimana pelaku ini sering kali melakukan kejahatan jalanan di Pondok Gede dan sekitarnya, pelaku kita tangkap pada Senin sekitar jam 19:00 WIB,” ungkap Kompol Suwari di Mapolsek Pondok Gede
BaskomNews.comĀ – Tiga orang anggota gangster sekaligus pelaku begal dari Kelompok Serdadu Pondok Raya (SPR) yang menggunakan senjata tajam jenis Corbek diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Pondok Gede.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari mengatakan ketiga pelaku bernama Muhammad Reza Saputra (28), Muhammad Fitrah Ramadani (27) dan Handi Mardiansyah (18) tak segan-segan melukai korbannya jika melawan.
“Pelaku kejahatan jalanan dengan nama kelompoknya SPR (Serdadu Pondok Raya) dimana pelaku ini sering kali melakukan kejahatan jalanan di Pondok Gede dan sekitarnya, pelaku kita tangkap pada Senin sekitar jam 19:00 WIB,” ungkap Kompol Suwari di Mapolsek Pondok Gede, Rabu (25/7/2018).
Suwari melanjutkan, pelaku berjumlah lima orang namun baru tiga pelaku yang berhasil diamankan, sedangkan dua pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran. Dalam laporan yang diterima pihaknya, pelaku telah beraksi sebanyak 8 lokasi yang mana satu TKP merupakan pencurian sepeda motor dengan modus mengambil didalam rumah.
Sedangkan tujuh TKP lainnya yakni kejahatan jalanan dengan kekerasan. “Pelaku mengakui beberapa tindak pidana, ada 8 TKP yang diakui yang bersangkutan, enam di wilayah Pondok Gede dua lainnya di Bekasi Selatan,” katanya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku secara bergantian untuk beraksi. Saat beraksi pelaku berjumlah dua hingga tiga orang berkeliling mencari korbannya yang menggunakan sepeda motor yang bagus.
Saat ditemui korbannya, pelaku langsung memepet korbannya sambil mengancam dengan senjata tajam jenis Corbek. Jika korban melawan, pelaku tak segan-segan mambacok korbannya.
“Pelaku berjalan (mencari korban), mepet korbannya, kalau korbannya saat ditodong dan nurut tidak dilukai, kalau korbannya melawan dia tidak segan-segan membacok korbannya,” tegasnya.
Dari tujuh TKP kejahatan jalanan dengan kekerasan, hanya satu korban yang berani melawan sehingga korban dibacok oleh pelaku hingga mengalami luka dibagian punggung.
Diketahui para pelaku beraksi pada malam hari sekitar Pukul 01:00 WIB hingga menjelang pagi hari. Para pelaku mengincar korban yang sedang sendirian menaiki sepeda motor dan mengincar sepeda motor yang bagus yang memiliki nilai jual yang tinggi.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis Corbek, satu buah obeng dan dua unit sepeda motor milik korbannya.
Hingga kini, Polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial R dan AM. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mal)