Guna mencari latar belakang sabotase pelayanan publik itu, tim Ombudsman yang dipimpin oleh Teguh, Ketua Ombudsman Jakarta Raya, mendatangi Pemkot Bekasi, Selasa (31/07/2018).
BaskomNews.Com – Penghentian pelayanan Publik di Kota Bekasi yang terjadi Jumat (27/07/2018) di sejumlah Kecamatan dan Kelurahan berbuntut panjang. Ditambah dengan adanya pelaporan yang dilakukan Pj Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah, Senin (30/07/2018) membuat Ombudsman Jakarta Raya turun tangan.
Guna mencari latar belakang sabotase pelayanan publik itu, tim Ombudsman yang dipimpin oleh Teguh, Ketua Ombudsman Jakarta Raya, mendatangi Pemkot Bekasi, Selasa (31/07/2018).
Teguh menjelaskan per hari ini berdasarkan sidaknya pihak Pemerintah Kota Bekasi meyakini tidak memberi perintah apa pun terhadap tutupnya pelayanan publik.
“Dari Pemkot memastikan tidak menginstruksikan menutup pelayanan. Dari pihak Pemkot sudah melakukan pemeriksaan juga di lapangan. Jumat pelayanan tutup, Sabtu-Minggu mereka turun untuk melakukan verifikasi mengapa ada penghentian layanan publik,” jelasnya.
Pemkot Bekasi, ditambahkan Teguh telah mengupayakan supaya tidak terjadi lagi penutupan pelayanan secara massal di lingkup pemerintah Kota Bekasi. Untuk mal pelayanan publik, Teguh menegaskan bahwa tidak terjadi penutupan layanan.
“Untuk pelayanan yang ada di mal tidak tutup hanya ada pengurangan jumlah ASN yang bertugas,” tambahnya.
Mengenai dugaan alasan penutupan layanan yang disinyalir karena adanya shutdown system dari pusat, Teguh memastikan timnya akan melakukan verifikasi dengan cepat.
“Ya kalau benar ada shutdown system dari pusat. Kita akan check, kan ada di data sistem. Benar atau tidak itu terjadi shutdown system. Tim akan turun cepat ke lapangan,” jelas Teguh panjang lebar.
Pemeriksaan ombudsman yang terdiri dari 3 tim ini, terdiri dari 1 tim yang melakukan verifikasi di Balai Kota dan 2 tim di lapangan.
Pemeriksaan yang dilakukan hari ini akan memastikan apakah ada tindakan mal administrasi. Teguh menegaskan jika memang adanya perintah dari Oknum Pemkot untuk memberhentikan pelayanan secara massif, maka akan ada sanksi tegas.
“Jika benar ada perintah dari oknum Pemkot tentu akan ada sanksi tegas yang diterima. Bisa berupa penghentian pemberian tunjangan selama 1 bulan dan sejenisnya untuk seluruh ASN yang menghentikan pelayanan publik. Dan, sanksi lebih berat bagi yang memberikan instruksi,” tandasnya. (Cid)














