Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Hari Terakhir, Ajang Sopandi Belum Serahkan Salinan Putusan Kasusnya ke KPU

Bacaleg, sekaliigus Ketua DPC Gerindra Karawang, Ajang Sopandi.
banner 468x60

“Salinan putusan lengkapnya belum. Kami baru terima salinan petikan salinan saja. Kita tungu saja sampai jam 24.00 WIB”

BaskomNews.com – Hari terakhir penyerahan berkas persyarat pendaftaran Bacaleg ke KPU Karawang, Bacaleg yang masih merupakan Ketua DPC Gerindra Karawang, Ajang Sopandi belum menyerahkan berkas salinan lengkap putusan pengadilan atas kasusnya sewaktu masih menjabat sebagai Kepala Desa Cibalongsari.

Padahal sebelumnya, Ajang mengklaim bahwa kasus yang menimpanya tersebut bukan merupakan kasus korupsi. Melainkan kasus tentang penggelapan dalam jabatan, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari pada tahun 2003.

banner 336x280

BACA SEBELUMNYA : Pernah Korupsi, Ajang Sopandi Terancam Gagal Nyaleg 2019

Komisioner KPU Karawang, Miftah Farid mengatakan, sampai saat ini KPU belum menerima berkas salinan putusan pengadilan kasus dari Ajang Sopandi. Karena menurut Farid, yang KPU terima saat ini hanyalah salinan petikan putusan pengadilan dari kasus Ajang Sopandi.

“Salinan putusan lengkapnya belum. Kami baru terima salinan petikan salinan saja. Kita tungu saja sampai jam 24.00 WIB. Karena ini masih dalam tahap perbaikan berkas syarat Bacaleg,” tutur Miftah Farid, kepada BaskomNews.com.

Dijelaskan Farid, Selasa ini (31/7/2018) merupakan hari terakhir penyerahan persyaratan semua Bacaleg. Sementara tanggal 1-7 Agustus 2018, merupakan tahapan pemeriksaan berkas persyaratan Bacaleg.

“Nanti melalui rapat pleno, tanggal 8 Agustus baru kita umumkan hasil pemeriksaan seluruh Bacaleg. Kalau besok akan kita mulai verifikasi penelitian berkas perbaikan Bacaleg,” terangnya.

Bagi para Bacaleg yang diduga sebelumnya bermasalah dengan hokum, sambung Farid, KPU akan berkoordinasi dengan institusi yang berkewenangan di dalamnya. Yaitu seperti kejaksaan maupun pengadilan.

“Untuk Pak Ajang Sopandi, langkah-langkah itu sudah kita tempuh. Termasuk sebelumnya kita kirim surat secara resmi kepada kejaksaan dan pengadilan untuk meminta penjelasan dan meminta berkas-berkas Ajang Sopandi,” kata Farid.

BACA JUGA : Ajang Ngaku Gak Korupsi, Tapi Pernah Masuk Bui Gara-gara Penggelapan Jabatan

Ditambahkan Farid, yang berhak memutuskan lolos atau tidaknya Ajang Sopandi sebagai Calon Legislatif bukan sepenuhnya merupakan kewenangan KPU Karawang. Karena dalam ha ini, sambung Farid, KPU tetap akan meminta perimbangan hukum kepada lembaga vertical terkait yang dulunya pernah memproses kasus Ajang Sopandi.

“Malahan sebelumnya kita pun kaget ketika ada rilis dari Bawaslu yang menyatakan bahwa Pak Ajang masuk dalam 199 nama yang dinyatakan potensi bakal calon terpidana korupsi. Makanya kita akan minta pendapat institusi berwenang,” timpalnya.

Kembali dijelaskan Farid, secara pereaturan umum memang tidak ada persyaratan Bacaleg harus terbebas dari pidana korupsi. Namun ditegaskan Farid, aturan tersebut ada di KPU No.20 tahun 2018.

“Makanya Pak Ajang harus memberikan salinan putusam utuh putusan pengadilan tentang kasusnya. Karena KPU harus by data di dalam melakukan kajian dan mengeluarkan putusannya. Apalagi statusnya pernah terpidana. Tisak Artinya, ucapan Pak Ajang yang menepis isu tentangnya tidak bisa dibuktikan dengan hanya sekedar ucapan. Melainkan dengan data faktual,” pungkas Farid. (mang adk)

banner 336x280