“Kita berhasil menangkap 13 orang jaringan narkoba Jakarta-Bandung dari 10 laporan yang kita terima,” kata Eko saat press conference di Mako Polres Karawang, Selasa (31/7/2018).
BaskomNews.com – Selama dua pekan, Polres Karawang berhasil meringkus jaringan narkoba Jakarta-Bandung yang mengedarkan barang haram tersebut diwilayah hukum Karawang.
Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro mengatakan, dari 10 laporan yang diterima, Polres Karawang berhasil membekuk 13 orang jaringan narkoba Jakarta-Bandung.
“Kita berhasil menangkap 13 orang jaringan narkoba Jakarta-Bandung dari 10 laporan yang kita terima,” kata Eko saat press conference di Mako Polres Karawang, Selasa (31/7/2018).
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya menjelaskan, sebanyak 4 orang pengedar sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, 2 orang pengedar ganja dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 3 orang lainnya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.

“Empat tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dua tersangka pengedar ganja dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo 111 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian, tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 karena memilik barang bukti lebih dari 5 gram,” jelas Kapolres Karawang.
Berikut Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Polres Karawang =
Sabu-Sabu : +- 107,64 Gram
Ganja : +- 532,33 Gram
Hand Phone : 10 Unit
Timbangan : 2 Unit
(zay)






