“Sesuai PP Nomor 143 Tahun 2014 tentang Desa jumlah minimal kan dua calon, terus maksimal kan lima calon”
BaskomNews.com – Jelang hajat demokrasi tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang mulai sibuk mengurus segala keperluan 67 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 11 November 2018.
Kepala DPMD Karawang, Ade Sudiana mengatakan, tahapan pembentukan Panitia dan sosialisasi kepada Panitia Pilkades sudah dilakukan. Tinggal tahapan tata tertib dan penyusunan anggaran Pilkades yang sedang proses pembuatan.
“Tahapan pembentukan panitia kan sudah, sosialisai sudah, sekarang sedang tahap pembuatan tata tertib dan penyusunan anggaran didesa yang kebetuluan menggelar pilkades,” kata Ade kepada BaskomNews.com, Selasa (31/7/2018).
Ade menjelaskan, jika salah satu desa yang menggelar pilkades tahun ini hanya ada satu orang calon, maka akan dibuka pendaftaran kembali dan akan ditangguhkan sementara. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur jumlah minimal dan maksimal calon.
“Sesuai PP Nomor 143 Tahun 2014 tentang Desa jumlah minimal kan dua calon, terus maksimal kan lima calon. Kalau calonnya cuma ada satu ya dibuka pendaftaran lagi, dikasih waktu selama 20 hari, kalau tidak ada yang daftar ya ditangguhkan,” jelasnya.
Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) dibuka tanggal 3 Agustus sampai 11 Agustus. Perihal biaya Pilkades, Ade menjelaskan, dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan dan sudah menghitung baik secara pemerataan maupun secara proposional.
“Mulai tanggal tiga Agustus sampai sebelas Agustus itu dibuka pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia desa. Untuk biaya pilkades, dianggarkan dalam APBD perubahan. Dihitung secara pemerataan 42 juta lima ratus ribu rupiah per desa. Kemudian proposionalnya hak pilih kali 5.700 rupiah untuk surat suara dan surat undangan,” tandasnya. (zay)






