Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Mengharukan, Tiga Penyandang Disabilitas Batujaya Diberi Bantuan, Bukan Dari Pemkab Karawang Tapi

DPP PPDI memberikan bantuan kepada Suwanto, penyandang disabilitas dari Jayakerta.
banner 468x60

Ada tiga sahabat disabilitas yang mendapat bantuan. Ketiganya adalah Maya, Puput Melati dan Suwanto. Ketiganya warga Karawang.

BaskomNews.com – Kepedulian pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap kaum disabilitas masih dirasa kurang. Masih banyak kaum disabilitas ini dipandang sebelah mata. Hal ini dirasakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).

Karena tidak adanya bantuan ataupun perhatian dari Pemkab Karawang, DPP PPDI berinisiatif sendiri untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat disabilitas. Salah satunya, anggota DPP PPDI Karawang, Dadan Kurniawan. PPDI memberikan bantuan berupa sembako dan kursi roda terhadap sahabat disabilitas.

banner 336x280

Ada tiga sahabat disabilitas yang mendapat bantuan. Ketiganya adalah Maya, Puput Melati dan Suwanto. Ketiganya warga Karawang.

Dadan menceritakan tentang Maya, penyandang disabilitas asal Dusun Kaliasin II, Desa Segarjaya, Kecamatan Batujaya. Maya yang kini berusia 19 tahun sejak lahir menderita disabilitas dan terlahir dari keluarga yang dibawah standar ekonominya juga kurang diperhatiakan pemerintah daerah.

Lalu, yang kedua adalah Puput Melati, penyandang disabilitas asal Dusun Krajan I, Desa Telukambulu, Kecamatan Batujaya, berusia 18 tahun semenjak kecelakaan sepeda motor terhitung 3 tahun lalu menderita disabilitas yang mengakibatkannya tidak bisa berjalan.

“Mereka tidak mampu untuk membeli kursi roda karena keterbatasan ekonominya. Ini juga disayangkan, tidak diperhatikan oleh Pemkab Karawang,” katanya.

Yang terakhir, yang mendapat bantuan adalah Suwanto, penyandang disabilitas asal Dusun Karajan, desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Karawang, laki-laki berusia 23 tahun sejak lahir menderita disabilitas dan terlahir dari keluarga yang yang juga mengalami kesulitan ekonomi.

Dadan berharap, pemerintah bisa mengamanahkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pemenuhan hak penyandang disabilitas baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya.

“Saya harap pemerintah daerah sampai pemerintah pusat segera melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas agar menjadi payung perlindungan hukum bagi setiap penyandang disabilitas, karena sampai hari ini menururt saya kurang diterapkan,” pintanya, saat diwawancara BaskomNews.com. (zay)

banner 336x280