Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Masuk DCS, Ajang Sopandi Diprediksi Lolos dari “Jeratan Bawaslu”

Ajang Sopandi, Bacaleg Gerindra yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Karawang.
banner 468x60

“Pak Ajang sudah  mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana di media sosial, kemudian mencantumkan status narapidana di daftar riwayat hidup,”

BaskomNews.com – Masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), Bacaleg Gerindra Ajang Sopandi diprediksi bakal lolos dari “jeratan Bawaslu”.

Kendati pada 28 Juli 2018, Bawaslu mengirim rilis ke KPU Karawang, terkait hasil identifikasi potensi bakal calon terpidana korupsi yang salah satu namanya menyebutkan Ajang Sopandi.

banner 336x280

Namun berdasarkan dokumen yang dimohonkan oleh PKPU dianggap telah terpenuhi oleh Ajang Sopandi. Oleh karenanya, KPU Karawang menetapkan Ajang Sopandi masuk ke dalam DCS.

“Semua persyaratan yang di minta PKPU terpenuhi,” kata Miftah Farid, Ketua Pokja Pemilu KPU Karawang, Rabu (15/8/2018).

Dikatakan Farid, Ajang Sopandi sudah memenuhi syarat yang diminta PKPU pada Bacaleg yang pernah menjadi tersangka Narapida.

“Pak Ajang sudah  mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana di media sosial, kemudian mencantumkan status narapidana di daftar riwayat hidup,” timpal Farid.

Kemudian, sambung Farid, pihak KPU sendiri memohon kepada Pengadilan Negeri Karawang untuk meminta salinan hasil putusan PN terhadap Ajang Sopandi.

“Pak Ajang dikenakan pasal 374 terkait penggelapan yang berhubungan dalam pekerjaannya,” jelasnya.

Tetapi ditegaskan Farid, DCS belum tentu dapat dijadikan patolan Ajang Sopandi masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

“Masukan-masukan dari masyarakat bisa menjadi pertimbangan kami untuk menentukan DCT,” pungkasnya. (Pls)

banner 336x280