Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Ditinggal Isteri ke Karawang, Abah ‘Goyang’ Cucunya di Warung

Foto.Ilustrasi/Net
banner 468x60

“Bunga bersama kakaknya sudah tinggal bersama neneknya tersebut sejak kecil. Ibu korban meninggal saat melahirkan Bunga. Sementara bapak korban, menjadi TKI dan sampai sekarang tak terdengar kabarnya lagi.”

BaskomNews.com – Ditinggal isteri pergi ke Karawang selama 37 hari, ED alias Abah (64) tega mencabuli Bunga (12), nama samaran, yang tidak lain adalah cucu tirinya sendiri.  ED sendiri pensiunan karyawan TU SMP di Pangandaran.

“Pelaku mencabuli korban sebanyak 4 kali di warung yang dikelola pelaku di  Desa Babakan Pangandaran,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mapolres Ciamis Selasa (21/8) siang.

banner 336x280

Kapolres mengatakan, Bunga yang masih duduk di kelas 6 SD tersebut merupakan cucu dari Ny T. Dan Ny T adalah isteri kedua dari Abah (pelaku).

“Bunga bersama kakaknya sudah tinggal bersama neneknya tersebut sejak kecil. Ibu korban meninggal saat melahirkan Bunga. Sementara bapak korban, menjadi TKI dan sampai sekarang tak terdengar kabarnya lagi,” katanya

Selama ini, masih dikatakan Kapolres,  pelaku (Abah) bersama isteri dan kedua cucu tirinya tersebut tinggal bersama di Dusun Kelapa Tiga, Desa Babakan, Pangandaran sembari mengelola warung.

Abah tega mencabuli Bunga di warung waktu malam hari menjelang tengah malam. Kejadian pertama, pelaku memegang kedua tangan korban, kemudian menindihnya lantas menyetubuhi korban. Perbuatan keji tersebut terjadi empat kali.

Namun ketika isteri pelaku sudah pulang ke Pangandaran, perbuatan serupa kembali terulang namun dipergoki oleh isteri pelaku yang tak lain adalah nenek korban sendiri.  Akhirnya pelaku diadukan ke polisi dan menjadi pesakitan.

Atas perbuatannya yang tega mencabuli cucu tiri sendiri, pelaku kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso diancam ketentuan pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam hukuman penjara selama minimal 5 tahun kurungan atau maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.

Untuk korban yang mengalami trauma menurut AKBP Bismo Teguh Prakoso pihaknya sudah mempersiapkan tim untuk melakukan trauma healing.

Tak hanya mempersiapkan polwan tetapi juga berkoordinasi dengan P2TPA2, Komnas Anak, KPAI maupun tokoh masyarakat dan pihak sekolah.

“Masyarakat terutama orangtua diharapkan waspada dan berhati-hati mengingat pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur biasanya adalah orang dekat, ” ingat Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso  (red/tribun)

 

 

 

 

 

 

banner 336x280