Informasi Berita, Menarik dan Terhangat

Soal Perizinan, Cellica Lagi-lagi “Dikadalin” Bawahannya

Beberapa waktu lalu Bupati Cellica meresmikan gedung Yayasan Harapan Umat. Padahal bangunan gedung tersebut belum memiliki izin lengkap.
banner 468x60

“Sebenarnya seperti apa kerja para OPD itu, sehingga Bupati sampai kecolongan. Apakah gawe OPD hanya tidur,”

BaskomNews.com – Soal perizinan, lagi-lagi Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana “dikadalin” bawahannya.

Kali ini soal bangunan sekolah Yayasan  Harapan Umat yang belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Lagi-lagi bupati kecolongan dan dikadalin oleh OPDnya,” tutur Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian SH. MH, Kamis (23/8/2018).

banner 336x280

BACA SEBELUMNYA : Duh, Bupati Karawang Resmikan Gedung Kelas Tak Berizin

Atas persoalan ini,  sambung Askun (sapaan akrab), tingkatan kepala daerah seperti bupati tidak akan mengetahui tentang detail soal perizinan di OPD terkait. “Tidak mungkin bupati nanya apakah itu (Yayasan Harapan Umat) sudah selesai izinya,” kata Askun.

“Sebenarnya seperti apa kerja para OPD itu, sehingga Bupati sampai kecolongan. Apakah gawe OPD hanya tidur,” sindir Askun.

Terlebih ditegaskan Askun, persoalan perizinan Yayasan Harapan Umat bersangkutan denan hal pendidikan yang mau tidak mau kurikulum sekolah harus tetap berjalan.

“Kalau sudah seperti ini kasian itu siswanya. Bagaimana kalau gedungnya disegel, masa siswa harus belajar di luar kelas, kasian generasi bangsa kita,” timpal Askun.

Asep Saepudin, Ketua Pelaksana Harian Yayasan Harapan Umat mengakui, bahwa benar gedung sekolahnya belum berizin. Tetapi Asep berkilah jika perizinan sedang dalam proses. “Untuk tingkatan menengah atas gedungnya belum berizin,” paparnya.

Menurut Asep, sejak menerima siswa tahun 2014, para siswa melakukan kegiatan belajar di gedung tingkat pertama. “Kita melakukan komunikasi dengan dinas secara informal, minta masukan terkait persyaratan, agar nanti tidak bolak-balik ketika ngurus izin,” katanya.

Asep mengakui, jika pihaknya baru mengurus perizinan baru-baru ini. Karena alasan harus menunggu persyaratan lainnya seperti gambar struktur bangunan dan setifikat. Setelah persyaratan lengkap, pihaknya baru mengurus izin ke DPMPTSP Karawang untuk izin lokasi.

Walaupun proses pengerjaan bangunan tengah berlangsung. “Mulai pembangunan awal januari 2018, selesai dibangun bulan Juli 2018,” ucapnya.

Sementara itu, Dewi Krida, Kabid Pengolahan Data DPMPTSP Karawang membenarkan, jika pihak Yayasan Harapan Umat baru mengajukan  izin lokasi pada 8 Agustus 2018.

Padahal menurutnya, untuk persyaratan izin lokasi pemohon hanya melampirkan izin prinsip,  pertimbangan teknis pertanahan dan proposal. “Yayasan harus segera mengurus dan melengkapi izin,” tandasnya. (pls)

banner 336x280