Saat ditanya apakah mobil desa diperbolehkan untuk aksi demo, Lili mengaku, sampai saat ini belum baca atau menemukan aturan jika aksi memakai mobil desa dilarang.
BaskomNews.com – Adanya mobil Desa Gintungkerta yang ikut melakukan aksi demo menutup akses jalan di Perumahan Karawang Jaya beberapa waktu lalu ditanggapi langsung Lili Ahmad Sopyan, Kepala Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.
Menurutnya, mobil desa untuk melakukan aksi demo ini juga untuk kepentingan warganya, ini untuk perhatian Pemerintah Daerah, karena sudah 20 tahunan persoalan ini tidak ada penyelesaian.
“Warga kami menuntut fasum dan fasos untuk segera diserahkan, sudah dua kali kirim surat ke Bupati karawang tapi tidak greget ngurusinnya,” katanya saat dihubungi BaskomNews.com, Sabtu (25/08/2018).
Sambung Lili, surat yang pertama dikirim ke Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sewaktu dirinya menjabat sebagai kepala desa , kisaran tahun 2014, dan yang kedua tahun 2017. “Jadi sudah sangat wajar kami melakukan aksi,” tuturnya.
Saat ditanya apakah mobil desa diperbolehkan untuk aksi demo, Lili mengaku, sampai saat ini belum baca atau menemukan aturan jika aksi memakai mobil desa dilarang.

“Penafsiran saya kenapa tidak, kalau untuk kepentingan masyarakat. Inikan kepentingan umum. Yang penting jika ada untuk kepentingan pelayanan masyarakat mobilnya ada. Dan terlayanani, tidak terabaikan,” paparnya.
Masih dikatakan Lili, sebelumnya pengembang perumahan Karawang Jaya adalah PT Sanukia, lalu kemudian diambil alih oleh PT Kharisma.
“Ini perumahan pertama di Karawang, tetapi belum diserahterimakan ke pemerintah. Pengembang kalau dibilang selesai, tapi dia masih ikut campur, masih di situ. Dibilang belum selesai, tetapi pembangunan gak ada yang signifikan,” katanya. (red)






