Bahkan, cara penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal atau debt collector telah menyebabkan ibu dan adiknya sakit dan trauma.
BaskomNews.com – Perusahaan yang bergerak pada jasa keuangan PT. Internusa Tribuana Citra (ITC) Finance cabang Karawang dipermalukan oleh konsumennya sendiri.
Pasalnya, PT. ITC yang menggunakan pihak eksternal atau debt collector untuk mengambil satu unit roda empat dengan merk Ford Escosport tahun 2014 atas nama korban Aris Budianto, warga Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang tak bisa mengembalikan unit secara segera. PT ITC keberatan membayar biaya pengambilan unit kepada pihak eksternal sebesar Rp17 juta.
Aris menantang PT ITC segera mengambil mobil miliknya dari pihak eksternal dengan menggunakan uang pribadinya. Hal ini dilakukan Aris karena geram PT ITC tidak memberikan sikap yang kooperatif atas kehadiran dirinya yang ingin menyelesaikan masalah ini.
Padahal, Aris sudah menyiapkan uang untuk membayar sisa tunggakan selama 9 bulan tersebut. Dan meminta unit dikembalikan pada hari itu juga. Seperti diketahui, PT ITC melakukan tindakan penarikan unit secara paksa dan membuat dirinya merasa dipermalukan dihadapan keluarga dan tetangga.
Bahkan, cara penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal atau debt collector telah menyebabkan ibu dan adiknya sakit dan trauma.

“Kalian tidak tahu kan bagaimana kondisi ibu dan adik saya sekarang pasca penarikan paksa itu? Kalian hanya taunya uang. Kalian tidak memanusiakan saya. Dan efeknya juga luar biasa. Saya dicibir oleh tetangga. Bahkan ada omongan mobil itu hasil curian. Mobil itu saya beli cash. Saya gadaikan BPKBnya, kalian tarik mobilnya,” ungkap Aris dengan nada tinggi dan kesal.
BACA JUGA: ITC Finance Ambil Paksa Kendaraan Pakai Jasa Eksternal, Pemuda Pancasila Karawang Geruduk
Aries didampingi puluhan anggota MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang, Senin (27 Agustus 2018) menggeruduk kantor PT ITC di kawasan pertokoan Galuh Mas Karawang untuk menyelesaikan permasalahannya, sebelumnya MPC PP Karawang sudah mendatangi PT ITC pada Sabtu (25 Agustus 2018) untuk mediasi.
Namun, PT ITC tak mau menerima pembayaran tunggakan selama 9 bulan dan enggan mendatangkan unit mobil tersebut pada hari itu juga. Mediasi sempat memanas karena PT ITC tetap “keukeuh” dan kepala cabang PT ITC Karawang, Samsuri hanya diam tanpa memberikan solusi lain. Beruntung, Kapolsek Telukjambe Timur, Kompol A Mulyana bisa menengahi mediasi yang memanas tersebut.
Menurut Kepala Cabang PT. ITC, Samsuri, ia hanya menuruti perintah kantor pusat untuk tidak menerima pembayaran pokok maupun tunggakan 9 bulan tersebut. “Pusat meminta agar pak Aries membayar seluruhnya yakni sebesar Rp103 juta,” kata Samsuri.
Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Jasman Safputra, perwakilan tim advokasi Pemuda Pancasila yang mendampingi Aries. Permintaan itu tentunya merugikan Aries mengingat masih ada jangka kontrak yang berakhir pada 2019. Terlebih, kata Jasman, korban sudah beritikad baik untuk membayar sisa tunggakan.

Setelah melakukan mediasi yang cukup alot, ternyata PT ITC enggan menerima pembayaran tunggakan Aries karena PT ITC tak mau menanggung biaya pengambilan dari eksternal. Padahal, kata Jasman, jika pihak korban mau melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum, kuat kemungkinan akan menang.
“Kami masih mau bermediasi dengan cara kekeluargaan. Tapi mereka tak kooperatif. Ditanya pihak eksternalnya siapa, diam. Ditanya keberadaan unitnya, mereka juga tak bisa jawab. Kita mau bayar tunggakan selama 9 bulan, juga ditolak. Kan aneh, konsumen tak bayar, unit ditarik. Pas mau bayar malah ditolak. Maunya apa?” tegas Jasman.
Akhirnya, setelah hampir 6 jam mediasi, akhirnya PT ITC menerima pembayaran tunggakan 9 bulan dari Aris sebesar Rp30.400.000 serta dendanya. Namun, Aris belum menerima unit kendaraan miliknya. PT ITC berjanji kendaraan tersebut akan datang pada Selasa (28 Agustus 2018). (red)














