“Dulu saya pernah bilang dalam rapat, gedung belum bisa digunakan bukan karena alasan pekerjaan kita belum dibayar. Tapi karena proses rehabnya belum selesai,”
BaskomNews.com – Sampai akhir Desember 2018, para wakil rakyat Karawang sepertinya belum bisa menempati Gedung DPRD Karawang yang masih mengalami proses rehab. Pasalnya, proses rehab gedung para wakil rakyat tersebut dinilai belum selesai.
Sampai-sampai, Ketua DPRD Karawang, H. Toto Suripto sendiri pernah mengungkapkan bahasa kiasan kekhawatirannya, jika para wakil rakyat sendiri terancam ngantor di lampu merah atau menempati Rumah Dinas Bupati (RDB) Karawang yang saat ini tidak dipakai.
Karena alasan masa sewa kantor sementara para wakil rakyat di Jalan Baru Klari-Tanjungpura akan habis masa kontraknya.
Sementara untuk menanggapi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna yang menyatakan bahwa pihaknya akan bernegosiasi dengan pemborong, agar gedung DPRD Karawang yang saat ini sudah direhab bisa digunakan, pihak pemborong (pengusaha) yang mengerjakan proyek rehab gedung DPRD Karawang sendiri menilai jika pernyataan Sekda tersebut keliru.
Manajer Proyek Rehab Gedung DPRD Karawang, Rusiahwati ST mengatakan, jika alasan belum bisa ditempatinya gedung DPRD saat ini bukan karena alasan Pemkab belum membayar pekerjaan. Melainkan karena proses rehab gedungnya sendiri belum selesai.
“Dulu saya pernah bilang dalam rapat, gedung belum bisa digunakan bukan karena alasan pekerjaan kita belum dibayar. Tapi karena proses rehabnya belum selesai,” tutur Rusiahwati, Senin (27/8/2018).
Dijelaskan Rusiah, proses rehab gedung DPRD Karawang belum selesai karena alasan Pemkab sendiri tidak menganggarkan pembangungannya kembali di APBD murni 2018.
“Proyek ini kan mulai dikerjakan September 2017. Saya juga gak tahu kenapa di anggaran murni tidak dianggarkan. Makanya proses rehab gedungnya gak selesai-selesai. Saya gak tahu alasan Pemkab atau DPRD gak mengganggarkan,” timpal Rusiah.
Ditambahkan Rusiah, ia sendiri mengaku tidak merasa “menahan-nahan” gedung DPRD Karawang belum bisa digunakan karena alasan pekerjaannya belum dibayar. Tetapi karena alasan proses rehab gedung wakil rakyat tersebut belum selesai.
“Sekarang kan itu gedung belum ada AC-nya. Kalau ditempati sekarang, kan kasian para wakil rakyat kita. Jangankan mereka, kita aja gak bakal betah diem di sana kalau belum ada AC. Terus di sana power listriknya juga harus diganti, karena udah lama gak diganti, makanya jadi gak kuat. Power listrik begitu kan ratusan juta bang belinya. Sementara di APBD murni gak dianggarkan,” terang Rusiah kembali.
Kembali ditegaskan Rusiah, gedung DPRD yang direhab belum bisa digunakan karena alasan proses rehabnya belum selesai. Sehingga sama sekali tidak alasan pihaknya “menahan-nahan kunci”.
“Justru kita sih seneng-seneng aja kalua itu gedung mau digunakan. Artinya kita bisa serah terima dong, kerjaan kita dibayar. Ya kalau mau digunakan sekarang, silahkan saja. Itu juga kalau para anggota dewan bisa betah di tempat yang gak ada AC sama listrinya,” tandas Rusiah.
Untuk diketahui, anggaran rehab gedung DPRD Karawang memakan dana sebesar Rp 6,698,287 miliar, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 110 hari, mulai dari 11 September 2017 sampai 29 Desember 2017, dengan penyedia jasa atau pelaksana proyek, PT Wahyu Adi Guna.
Sampai saat ini rehab gedung wakil rakyat tersebut belum selesai dan belum bisa digunakan. Pasalnya, eksekutif dan legislatif tidak menganggarkan proses lanjutan rehab di APBD murni 2018. (red)






