“Karena kedua oknum pejabat tersebut diduga sudah merampas hak warga Cibalongsari khususnya warga Perum Terangsari,”
BaskomNews.com – Setelah LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Laskar NKRI merampungkan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) terkait kasus dugaan penjualan aset desa yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Karawang, Ajang Supandi dan Kades Cibalongsari, Titi Hayati secepatnya akan dilakukan pelaporan kepada Polres Karawang.
Ketua Umum Laskar NKRI, Suparno menyatakan Lembaga yang ia pimpin akan melaporkan kedua oknum pejabat tadi ke Polres Karawang karena dinilai sudah merampas hak masyarakat dengan menjual aset desa berupa 3 bidang tanah TPU Perum Terangsari di Desa Bengle dan 1,3 hektar sawah di Desa Sumurgede.
“Karena kedua oknum pejabat tersebut diduga sudah merampas hak warga Cibalongsari khususnya warga Perum Terangsari, kami sebagai warga tidak akan tinggal dan akan melaporkannya ke penegak hukum dan menembuskan hal ini ke Unit Tindak Pidana Korupsi,” ucap Suparno, Selasa, (28/08/2018).
Menurut Suparno tindakan yang diduga dilakukan oleh keduanya adalah bentuk pembodohan bagi dirinya dan warga Cibalongsari lainnya. “Kami sebut penjualan aset desa untuk kepentingan pribadi Ajang Supandi dan Kades Cibalongsari adalah bentuk pembodohan kepada kami warga Cibalongsari,” ujarnya.
Seharusnya, kata Parno, pihak Ajang dan Titi melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga agar transparan. Namun nyatanya menurut Suparno hal ini tidak dilakukan sehingga kuat dugaan kolaborasi busuk dilakukan oleh keduanya.
“Ini kan aset desa diperjualbelikan tanpa kompromi dengan warga, saya nilai ini ada kolaborasi busuk diantara keduanya yang masih berstatus suami dan istri,” ujarnya.
Sebagai warga Desa Cibalongsari, Suparno menyatakan tidak menghendaki lagi adanya pejabat yang melakukan tindakan yang merugikan masyarakat demi kepentingan pribadi. “Kami sudah muak dengan apa yang dilakukan oleh oknum pejabat tersebut,” ucapnya.
Selain itu Suparno juga segera membuat aksi moral ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Karawang terkait munculnya nama Ajang Supandi di DCS (Daftar Caleg Sementara) beberapa waktu lalu. Padahal Peraturan KPU sudah melarang seorang koruptor menjadi Caleg.
“Kita akan melakukan gerakan aksi moral ke KPU Karawang, karena sesuai PKPU tentangt Pileg mantan narapidana koruptor, asusila, mafia narkoba, saudara Ajang sudah jelas kasusnya masuk ranah korupsi,” ujarnya.
Selain kasus-kasus terdahulu yang pernah membuat Ajang menjadi seorang narapidana, Suparno mengaku sudah memegang bukti temuan masalah Ajang di lapangan dan akan dibeberkan dalam aksi moral di KPU.
“Dalam aksi moral nanti akan kita bongkar siapa aslinya Ajang. Karena menurut kami banyak kasusnya dibiarkan dan ini kami anggap sebuah kejanggalan,” ucapnya.
Sementara itu Ajang Supandi maupun Titi Hayati belum bisa diminta keterangannya terkait hal ini sampai berita ini dipublikasikan. (Portal/red)








