“Alihfungsi juga terjadi untuk penyokong industri seperti hotel, restoran dan pemukiman, sehingga kita harus membagi dengan tegas, wilayah untuk industri serta penyokongnya dan wilayah yang murni hanya untuk pertanian dan tambak,”
BaskomNews.com – Pasca Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana mendapat penghargaan atas prestasinya mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi lahan melalui Perda nomor 1 tahun 2018 tentang LP2B kategori lingkungan hidup dari MNC group pada Kamis malam (30/8) di anjungan Pantai Losari Makassar sebagai apresiasi Kepala Daerah Inovatif 2018 Koran Sindo.
Beragam kritikan pun dilontarkan para netizen distatus facebook “Dishub Kab Karawang” yang mengunggahnya. Lantaran, kinerja Bupati Karawang selama ini memperjuangkan lingkungan hidup di Karawang dinilai para netizen masih belum memuaskan. Begini komentar salah satu netizen dengan nama akun “Benk Stallone”.

“LP2B = lahan pertanian pangan berlanjut menjadi industri dan perumahan,”
Kemudian, akun dengan nama “Sitorus Pane Dori Boltok” membalas komentar “Benk Stallone”.
“Nah lamun eta saya ngarti. Kalau sawah jadi gedung bertingkat dapat apa lagi aia ya Benk Stallone?” Tak mau ketinggalan, akun dengan nama “Yqbal Witjaksono” juga ikut berkomentar.“RTH kita kurg dr 20%”. “Benk Stallone” juga kembali menambahkan komentarnya.

BACA JUGA :Habiskan 4,6 Hektar, Pembangunan Perumahan Ini Sulap Lahan Sawah Produktif. Salah siapa?
“Ti luas 96 hektar disesakan 86 hektar,,sesana rek dipake industri jg perumahan,,, sugan ah aya 86 hektar geh … Cenah ceuk bupati mulai tau 2018 lahan sawah produktif teu meunang dialihfungsikeun ka perumahan, gening ayeuna masih loba keneh pengembang perumahan nu nyieun izin lingkungan jg IMB..”Akun dengan nama “Asep Kurniawan” juga ikut berkomtar.
“Lamun nu kos kieu kudu di bere penghargaan katagori naon mang Benk Stallone??”
Sehinggan, akun dengan nama “Sitorus Pane Dori Boltok” kembali melontarkan komentarnya.“Och… Ini namanya cteativitas alias variasi lingkungan”

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi terhadap Pemda Karawang atas prestasi mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi lahan. Pemkab Karawang berupaya memadukan industrialisasi namun tetap melindungi lahan pertanian.
“Sehingga alihfungsi bisa dikontrol dan industri bisa tetap berjalan,” kata Bupati di Pantai Losari.
Perda tersebut dibuat tak lepas dari situasi saat ini, Karawang berada di dua sisi. Selain ditunjuk sebagai pusat industri di Jawa Barat, Karawang juga ditunjuk sebagai salah satu pusat ketahanan pangan nasional. Alhasil, alihfungsi lahan kerap terjadi.
“Alihfungsi juga terjadi untuk penyokong industri seperti hotel, restoran dan pemukiman, sehingga kita harus membagi dengan tegas, wilayah untuk industri serta penyokongnya dan wilayah yang murni hanya untuk pertanian dan tambak,” ungkap Bupati.
“Karena itu, kita berupaya membuat aturan supaya kemajuan industri bisa seiring dengan kemajuan di bidang pertanian,” Bupati menambahkan.
Bupati mengungkapkan, melalui Perda LP2B, Pemkab Karawang melarang alihfungsi di 87.253 hektare lahan hingga tahun 2030 mendatang. Dari awalnya 97.525 hektare lahan untuk pangan.
“Hingga tahun 2030 hanya boleh alihfungsi sebanyak 10 ribu hektare. Ini harus jadi pemahaman para investor, sehingga orang yang mau buat izin industri, tak sembarangan melakukan alihfungsi. Karena Karawang harus jadi kabupaten yang harus punya keseimbangan baik untuk industri maupun pertanian,” tutur Bupati.
Melihat prestasi ini, M Syakir MS, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian mengapresiasi Pemda Karawang. Ia berharap, para kepala daerah penerima penghargaan termasuk Bupati Cellica “Virus prestasi ini bisa ditularkan sebanyak banyaknya bagi anak bangsa, sehingga negara kita bisa bisa lebih maju dan sejahtera,” kata Syakir.
Padahal, pembangunan Perumahan Lemahmulya Indah yang berlokasi di Dusun Gokgik, Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya berdiri di lahan produktif persawahan. Perumahan yang berdiri di atas lahan seluas 4,6 Hektar tersebut jelas membangun di lahan produktif persawahan. Karena disebelah lahan adanya irigasi yang menjadi kebutuhan utama untuk menanam padi.
Sebelumnya, Selasa (31/10/2017), Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari melakukan sidak dilahan PT Bumi Karawang Property. Kedatangan orang nomer dua di Karawang ini untuk mengetahui seberapa luas lahan teknis pertanian yang disulap menjadi perumahan.
Dalam sidaknya, Kang Jimmy sapaan Wabup Karawang, bersama beberapa pejabat Dinas Pertanian, DPMPTSP Karawang dan BPN Karawang. Ketika mengecek langsung ke lokasi, ternyata Kang Jimmy baru mengetahui jika pembangunan perumahan di lahan produktif pertanian tersebut ternyata sudah mendapatkan izin dari Dinas Pertanian dan DPMPTSP Karawang.
Atas sikap kemarahannya ini, beberapa pejabat Dinas Pertanian, DPMPTSP Karawang dan BPN Karawang yang ikut sidak juga tidak lepas dari ungkapan kalimat “sindiran” dari Kang Jimmy.
“Kalian harus tegas dong, cek dulu ke lapangan sebelum memberikan izin. Ari bapak-bapak teh (kepada pejabat, red) ngadalahar sangu teu sih. Beak atuh sawah ari kieu wae mah. Saya yakin ini ibu bupati juga tidak tahu,” sindir Kang Jimmy. (Zay/diskominfo)














