“Mereka (yang dipecat tidak hormat) tidak akan mendapatkan uang pensiun bulanan. Mereka hanya mendapatkan uang iuran Taspen, karena itu memang hak mereka,”
BaskomNews.com – Sekitar 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dipecat tidak hormat. Itu dilakukan karena mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pidana umum.
Hak-kah mereka sebagai ASN pun dicabut total, termasuk gaji dan tunjangan pensiun.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang, Abas Sudrajat, Jumat (7/9/2018).
“Mereka (yang dipecat tidak hormat) tidak akan mendapatkan uang pensiun bulanan. Mereka hanya mendapatkan uang iuran Taspen, karena itu memang hak mereka,” kata Abas.
Meski demikian, Abas tidak menyebutkan lebih rinci terkait sepuluh orang tersebut. Abas hanya menyatakan bahwa dasar pemecatan mereka adalah Undang-Undang nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2017.
Menurutnya, UU itu mengatur pemecatan ASN yang terbukti melakukan tindak pidana umum dan telah dovonis dengan hukuman di atas 2 tahun yang bersifat berencana.
Sementara pemecatan terhadap ASN yang terjerat kasus korupsi, tidak ada batas hukumannya. “Berapa tahun pun vonisnya, tetap akan dipecat dengan tidak hormat,” katanya.
Dijelaskan pula, sepuluh ASN yang terjerat hukum itu kasusnya terjadi sejak 2016. Saat ini, sebagain di antaranya ada yang sudah bebas dan sebagian lagi masih mendekam di penjara.(PR/red)






