Informasi Berita, Menarik dan Terhangat
Daerah  

Soal Anggaran Pilkades, Jimmy Tetap Bela Ketua DPRD

Ketua DPRD, H. Toto Suripto (kiri) dan Wakil Bupati, H. Ahmad Zamakhsyari (kanan).
banner 468x60

“Dalam hal ini (penolakan penganggaran Pilkade di APBD perubahan), Toto sudah betul. Karena secara aturan, apabila APBD murni tidak mencantumkan Plafon anggaran pilkades, maka tidak boleh ada mata anggaran Pilkades di APBD perubahan,”

BaskomNews.com – Kendati Bupati Karawang, dr. Cellica Nurrachadiana menghendaki agar Pilkades serentak 67 desa di Karawang digelar pada 11 November 2018, namun dalam persoalan penganggaran Pilkades yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar, Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) tetap “membela” dan mengamini pernyataan Ketua DPRD Karawang, H. Toto Suripto yang tidak akan “ketuk palu” dalam penganggaran Pilkades di APBD Perubahan.

Menurut Jimmy, keputusan Ketua DPRD yang tidak akan ketuk palu soal penganggaran Pilkades merupakan keputusan yang tepat. Karena ditegaskan Jimmy, apabila DPRD tetap memaksakan anggaran Pilkades untuk diketuk palu di APBD perubahan, maka secara aturan konsekuensinya DPRD Karawang akan berhadapan dengan hukum.

banner 336x280

“Dalam hal ini (penolakan penganggaran Pilkade di APBD perubahan), Toto sudah betul. Karena secara aturan, apabila APBD murni tidak mencantumkan Plafon anggaran pilkades, maka tidak boleh ada mata anggaran Pilkades di APBD perubahan,” kata Kang Jimmy, kepada awak media yang sedang berkumpul di rumah dinasnya, Sabtu (8/9/2018).

Sama halnya dengan pernyataan Toto Suripto, dalam persoalan ini Kang Jimmy mengaku bukan tidak setuju jika Pilkades harus digelar akhir tahun 2018. Namun persoalannya, anggaran Pilkades sendiri tidak pernah dimasukan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) di APBD murni.

Terkecuali ditegaskan Jimmy, ada “fatwa khusus” dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau minimalnya Kejaksaan Negeri Karawang yang memperbolehkan anggaran Pilkades untuk diketuk palu di APBD perubahan, ataupun di anggaran murni tahun berikutnya.

“Sekarang aturannya mau ngambil dari mana, kalau di APBD murni gak dianggarkan, kemudian ujug-ujug mau dianggarkan di APBD perubahan,” tanya balik Jimmy kepada awak media.

Disinggung apakah Pilkades boleh menggunakan “dana talang” atau menggunakan “dana patungan” para calon kepala desa, kepada awak media, lagi-lagi Jimmy menjawab pertanyaan wartawan tersebut dengan muka senyum sebelum mengeluarkan pernyataannya.

“Heeh, dana talang bagaimana maksudnya. Dana talang itu hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang darurat saja. Misalnya untuk penanganan bencana alam yang harus segera ditangani. Terus kalau kepala desa harus udunan untuk dana Pilkades, ya jelas tidak boleh. Karena secara aturan sudah disebutkan dengan jelas, kalau Pilkades itu dibiayai oleh APBD,” papar Jimmy.

“Sekali lagi dalam hal penganggaran Pilkades ini, saya lebih sependapat dengan Ketua DPRD. Jangan sampai ketua DPRD nanti dijerumuskan ke ranah hukum demi kepentingan Pilkades. Terkecuali tadi itu, ada fatwa khusus dari KPK atau minimalnya kejaksaan,” pungkas Jimmy.(red)

banner 336x280