“Kasus tersebut masih tahap penyidik dan akan meningkat ke penyidikan, tinggal menunggu hasil proses pemeriksaan para saksi”
BaskomNews.com – Polres Karawang telah memeriksa sebanyak 6 orang saksi soal kasus limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik Rumah Sakit Budi Asih Bekasi yang dibuang di Kawasan Hutan Magrove Desa Pusaka Utara, Kecamatan Cilebar, Karawang.
“Penyidik telah meminta keterangan 6 orang saksi dari warga dan pihak rumah sakit, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilokasi pembuangan limbah,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Selasa (11/9/2018).
Dari hasil penyelidikan, AKBP Slamet Waloya menjelaskan, bahwa libah B3 tersebut dibuang oleh perusahaan milik PT Mahardika Handal Sentosa (PT MHS) dan sudah melayangkan surat pemanggilan.
“Untuk pemeriksaan PT HMS sudah ada jadwalnya ,surat panggilan sudah dilayangkan,” ujarnya.
Dijelaskan AKBP Slamet Waloya, sebelum dimusnahkan, seberat 467 kilogram barang bukti limbah medis tersebut sudah diamankan di RS Budi Asih karena menimbulkan bau tak sedap.
“Barang bukti disimpan di RS Budi Asih sebelum di musnahkan agar tidak menimbulkan bau karena limbah itu tidak hanya plastik tapi ada darah dan potongan hasil operasi,” jelasnya.
Menurut AKBP Slamet Waloya, kasus tersebut masih tahap penyidik dan akan meningkat ke penyidikan, tinggal menunggu hasil proses pemeriksaan para saksi, ahli DLHK dan uji laboratorium bahan berbahaya.
“Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi termasuk ahli pihak DLHK dan hasil laboratorium setelah dilakukan uji bahan berbahaya tersebut,” timpalnya. (red)






