“Kalau menurut aturan sebelum dibuang harus dikelola terlebih dahulu, agar tidak berbahaya. Ini malah melawan aturan,”
BaskomNews.com – Mengenai Kasus pembuangan limbah medis di Hutan Mangrove Desa Pusakajaya, Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) meminta agar para pelaku pembuangan limbah medis ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelaku harus dipenjarakan itu. Apalagi limbah medis yang dibuang masuk kategori limbah beracun dan berbahaya,” kata Kang Jimmy, Rabu (12/9/18).
Menurutnya, yang membuang limbah medis di Karawang itu dari rumah sakit daerah luar Karawang. Mereka adalah pelaku yang berani melawan hukum dan tidak melaksanakan kewajibannya dalam mengelola limbah.
Apalagi membuang limbah di hutan lindung. Padahal sudah ada aturan yang menyebutkan bagaimana pengelolaan limbah B3.
“Kalau menurut aturan sebelum dibuang harus dikelola terlebih dahulu, agar tidak berbahaya. Ini malah melawan aturan,” sindir Kang Jimmy.
Karena dinilai menimbulkan dampak buruk yang sangat merugikan masyarakat Karawang, Kang Jimmy berharap agar perusahaan yang telah melakukan pembuangan limbah tersebut ditutup atau dicabut izinya.
Sementara itu, kasus pembuangan limbah medis ini masih dalam penanganan pihak Polres Karawang.(red)






