Dari hasil pemeriksaan awal kepada yang bersangkutan, Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, perbuatan ‘S’ yang diketahui berasal dari daerah tersebut melaksanakan aksinya sendirian.
BaskomNews.com – Setelah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi di sekitar TKP, jajaran Polres Karawang berhasil mengamankan tersangka berinisial (S) pembuang limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seberat 467 kilogram milik Rumah Sakit Budi Asih Bekasi yang dibuang di Kawasan Hutan Mangrove Desa Pusaka Utara, Kecamatan Cilebar, Karawang.
Dari hasil pemeriksaan awal kepada yang bersangkutan, Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya mengatakan, perbuatan ‘S’ yang diketahui berasal dari daerah tersebut melaksanakan aksinya sendirian.
“Dengan modus operasi mengambil limbah medis di RS Budi Asih, kemudian dibawa menggunakan mobil yang saat ini sudah kita sita dan selanjutnya dibuang ke TKP,” katanya, kepada awak media.
Lebih lanjut, AKBP Slamet Waloya menjelakan, dengan motif mengatasnamakan PT MHS, ‘S’ kemudian menghubungi langsung pihak RSBA. Tanpa sepengetahuan PT MHS tersangka melakukan pengangkutan tersebut dengan merubah cara pembayaran yang seharusnya didalam kontrak itu transfer, menyatakan bahwa dibayar dengan tunai langsung kepada yang bersangkutan.
Terkait adanya pihak-pihak lain, AKBP Slamet Waloya mengatakan sedang dalam proses pendalaman, karena tersangka juga masih terus periksa, apabila memang nanti ada pihak-pihak lain yang terkait baik dari pihak RS akan kita proses dengan ketentuan yang berlaku,” timpalnya.
Untuk sementara, tersangka dijerat dengan Pasal 104 jo Pasal UURI No. 32 tahun 2009 tentang lingkungan dan pengelolaan hidup dengan ancaman tiga tahun penjara. (zay)






