“Daftar Calon Tetap (DCT) akan segera ditetapkan, maka kami mengintruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pendataan dan penertiban APS di wilayahnya masing-masing”
Baskomnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang intruksikan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk melakukan pendataan dan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) pencalonan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Koordinator Bidang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Karawang, Charles Silalahi mengatakan, intruksi tersebut dituangkan dalam surat nomor 324/Bawaslu-Prov.JB/PM.00.02/IX/2018 prihal intruksi pendataan dan penertiban APS tertanggal 10 September 2018.
“Daftar Calon Tetap (DCT) akan segera ditetapkan, maka kami mengintruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pendataan dan penertiban APS di wilayahnya masing-masing,” katanya, kepada Baskomnews.com, Selasa (18/9/2018).
Intruksi tersebut, lanjut Charles, untuk ditindaklanjuti dengan cara berkomunikasi ke setiap Panwascam mendampingi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) bersama-sama turun ke lapangan dan melakukan penertiban APS.
Dijelaskan Charles, karena tahapan pemilu terus berjalan. Maka, seluruh Kecamatan sudah harus bergerak kemudian melaporkan hasil pendataan dan penertibannya sampai tanggal 20 September 2018 yang berbarengan dengan pengumuman DCT.
“Tahapan Pemilu terus berjalan, bahkan pada tanggal 20 September DCT ditetapkan, kami berharap semua kecamatan sudah dapat melaporkan hasil pekerjaannya sampai tanggal 20 September mendatang,” tandasnya. (Iq)






