“Pelaku di kenakan pasal 338 KHUP dan atau pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiyaan, dikenakan hukuman 15 tahun penjara,”
BaskomNews.com – Diduga kuar gara-gara kepincut pelakor atau selingkuhannya, laki-laki bernama Amun (42 Tahun )ini mencekik istrinya Suhaeni (45 Tahun) yang sedang tertidur pulas sampai tewas.
Kejadian ini diketahui pada 1 September 2018, sekitar pukul 07.00 WIB, di kontrakannya di Kampung Rawabagi RT 03/16, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Korban yang sedang tertidur kemudian dicekik oleh suaminya sendiri sampai meninggal. “Masalah rumah tangga, korban dan pelaku sering cekcok mulut. Kemudian pelaku mencekik istrinya yang sedang tidur sampai meninggal,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, saat menggelar rilis, Rabu pagi (26/9/2018).
Kasus pembunuhan dan penganiyaan yang dilakukan oleh Amun terhadap istrinya sendiri ini, karena tersangka Amun mejalin hubungan pacaran dengan Nuraeni (selingkuhan) sejak tahun 2015. “Tersangka selalu ditekan untuk menceraikan istrinya oleh selingkuhannya,” tutur kapolres.
Setelah melakukan pembunuhan, pada pagi harinya tersangka langsung melapor kepada pemilik kontrakan dan pihak kepolisian dengan laporan bahwa istrinya telah meninggal akibat sakit.
Motif ini dilakukan tersangka untuk mengelabuhi petugas kepolisian. “Setaelah diperiksa ada yang mencurigakan oleh pihak penyidik. Niatnya tersangka mau mengkelabui polisi tadinya,” timpal Kapolres.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti, kepolisian mendapatkan bukti yang cukup dan langsung melakukan penangkapan pada hari minggu 2 September 2018, sekitar pukul 08.00 WIB di kontrakan tersangka.
“Pelaku di kenakan pasal 338 KHUP dan atau pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan dan penganiyaan, dikenakan hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Ketika ditanya wartawan, pelaku Amun sendiri mengakui tindakan sadis yang membunuh istrinya sendiri dengan cara dicekik saat tertidur pulas. “Ya saya cekik pada saat istri saya tidur selama 20 menit,” kata Amun.
Tersangka Amun mengakui bahwa dirinya punya selingkuhan selama 3 tahun di daerah KW 6. “Ya saya punya selingkuhan,” timpal Amun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dengan korban memiliki 1 orang anak dan sudah berumah tangga 3 tahun. (pls)














