“Ya karena diatur di dalam perbup jadi terlalu rumit, akhirnya menghambat pencairan Dana Desa”
BaskomNews.com – Lambatnya pencairan Dana Desa karena adanya Pertauran Bupati (Perbup) yang terlalu ribet. Hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamkhsyari, di acara kegiatan sosialisasi perencanaan desa untuk kegiatan Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades) di gedung Lebak Sari Indah, Karawang, Senin (8/10/2018).
“Dana Desa harus terserap, aturannya jangan ribet, harus dikembalikan pakai aturan pusat saja untuk pencairan dana desa, ini perintah Presiden,” katanya
Wakil Bupati Karawang yang akrab disapa Kang Jimmy ini mengatakan, sebanyak 36 Desa di Kabupaten Karawang mengalami permasalahan seperti, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“Ya karena diatur di dalam perbup jadi terlalu rumit, akhirnya menghambat pencairan Dana Desa. Untuk mempermudah teman teman kepala desa dalam penyerapan dana desa, maka aturan perbup harus di hilangkan,” tandasnya.
Selain itu, Kang Jimmy berpesan, kepada pemerintahan Desa dan Dinas terkait jangan karena dipermudah untuk penyerapan dana desa kemudian melupakan hal-hal yang sifatnya wajib. “Tolong dengan hal-hal yang sifatnya wajib hargai agar ditaati,” cetusanya. (red/pls)






