“Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi”
BaskomNews.com – Pasca penangkapan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, KPK mengungkap ada sandi-sandi untuk menyamarkan nama pejabat Pemkab Bekasi dengan meggunakan nama-nama artis.
“Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain yaitu ‘melvin’, ‘tina toon’, ‘windu’, dan ‘penyanyi’,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumlah pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Para pejabat Pemkab Bekasi selaku pihak penerima yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor,
- Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
- Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Para penerima ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sambung Syarif, komitmen fee suap dari pihak Meikarta ini sebanyak Rp 13 miliar. Namun, realisasi pemberian suap yang sudah diberikan sekitar Rp 7 miliar.
Sementara, tersangka diduga pemberi di antaranya ialah Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (red/detik)














